Kutim, Afiliasi.net - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Selasa (11/07/2023) lalu menyampaikan aspirasi pemuka agama dan pengurus tempat ibadah untuk meningkatkan jumlah honor yang mereka terima dari Pemerintahan Daerah.
Aspirasi ini disampaikan dalam Rapat Pansus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, yang berlangsung di Kantor DPRD Kutim.
Sayid Anjas selaku Ketua Pansus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, menerangkan besaran honor yang diterima oleh para pemuka agama dan pengurus tempat ibadah sangat minim, bahkan harus diterima secara bergiliran di masing-masing tempat ibadah. Hal ini disampaikan langsung oleh Kemenag Kutim.
"Sudah nilainya kecil, yang diberikan juga sedikit makanya mereka (pemuka agama dan pengurus tempat ibadah) terima honor itu secara bergiliran. Nilainya hanya Rp800 ribu per bulan," beber Sayid Anjas.
Lebih lanjut, anggota Komisi B DPRD Kutim tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap pemuka agama dan pengurus tempat ibadah, terutama dalam aspek kesejahteraan. Mereka berperan penting sebagai pelayan umat dan juga masyarakat dalam hal kerohanian.
"Saya mendukung usulan ini, pemuka agama dan pengurus tempat ibadah harus juga kita beri perhatian. Apalagi anggaran kita meningkat," tambahnya.
Seiring dengan meningkatnya anggaran APBD Kutim, Sayid berharap Badan Kesejahteraan (Kesra) Pemerintahan Daerah dapat mewujudkan aspirasi ini.
"Mudah-mudahan semuanya bisa terakomodir. Ini penting untuk diperhatikan, mereka-mereka yang jaga masjid dan tempat-tempat ibadah," pungkasnya. (*)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim #sayid-anjas #pansus-dprd-kutim #honor-petugas-di-tempat-ibadah