Jumat, 18 Oktober 2024 01:35 WIB

Ekonomi dan Bisnis

DHE Sumber Daya Alam Dipantau BI, Imbau Pengusaha Simpan Devisa di Rekening Khusus Selama Tiga Bulan

Redaktur: Redaksi
| 262 views

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kaltim, Budi Widihartanto

Samarinda, Afiliasi.net - Devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di Kaltim terus dipantau Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kalimantan Timur.

Empat sektor komoditas wajib memasukkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia, utamanya ada di Kaltim

Yaitu sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kaltim, Budi Widihartanto menyebut implementasi di Kaltim telah berjalan.

DHE SDA di Kaltim menurutnya, juga penting, mengingat sumber ekonomi Kaltim didominasi ekspor pertambangan dan sawit.

Sesuai amanat undang-undang setiap eksportir yang mendapat devisa, wajib ditempatkan di rekening khusus selama tiga bulan.

"Kita ini termasuk provinsi pertama yang melakukan sosialisasi, memang banyak pengusaha kita menanyakan bagaimana untuk dana yang seharusnya diputar tapi harus disimpan di rekening khusus, tetapi tak usah khawatir Pemerintah, Bank Indonesia dan Bea Cukai sudah melakukan upaya-upaya agar pengusaha bisa melakukan operasional seperti biasa,” jelasnya, Kamis (7/9/2023).

Salah satunya memberikan insentif seperti memberikan bunga yang lebih besar dari deposito di perbankan.

Terkini, ada 26 bank yang ditunjuk Bank Indonesia, dan tentu ke depan akan semakin banyak.

Perbankan memberikan banyak alternatif penempatan, di antaranya tabungan, giro, serta deposito dan instrumen investasi berupa term deposit Bank Indonesia.

Serta kemudahan-kemudahan oleh Bea Cukai dalam melakukan ekspor dan lainnya untuk perusahaan yang mengimplementasikan DHE SDA.

Hal ini bentuk dukungan efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA.

“Kita terus pantau perkembangan DHE SDA di Kaltim. Karena dampaknya terhadap ekonomi sangat baik dan signifikan,” ungkapnya.

Budi menyampaikan, dampak ini sangat bagus untuk ekonomi, lantaran devisa masuk ke sistem keuangan Indonesia yang dulunya ada di luar negeri, guna memperkuat rupiah.

Indonesia akan mempunyai stok valas untuk membayar hutang, melakukan impor dan sebagainya.

Sehingga, negara semakin kuat, di tengah ketidakpastian global.

Faktor nflasi di negara maju lebih tinggi dan ada kemungkinan bank sentral dunia menaikkan suku bunga juga menjadi perhatian.

"Adanya aturan DHE SDA ini, akan memperkuat cadangan kita, sehingga mata uang rupiah lebih kuat. Saat ini, kita memang masih terus berusaha agar nilai tukar menjadi lebih stabil," tandasnya.

Budi juga menerangkan, pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan percepatan hilirisasi SDA.

Salah satu upaya yang dilakukan, yakni menetapkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

PP bertujuan mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran para eksportir di wilayah Kaltim terkait pembaruan kebijakan DHE, sosialisasi Peraturan Bank Indonesia dan peraturan pemerintah terbaru terkait DHE.

"Hal-hal yang disampaikan meliputi pokok-pokok ketentuan DHE, kewajiban terkait DHE, mekanisme umum pelaporan DHE, serta pengenaan sanksi pelanggaran terhadap ketentuan DHE. Ke depan, harapannya implementasi kebijakan DHE dapat dilaksanakan dengan baik sehingga membantu menjaga stabilitas perekonomian nasional,” pungkasnya.

DHE menjadi sumber dana bagi pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan serta mendukung terciptanya pasar keuangan lebih kuat serta stabilitas ekonomi makro.

Dalam hal penempatannya dilakukan melalui sistem keuangan Indonesia, oleh karenanya, diperlukan pemantauan DHE.

Melanjutkan sinergi Bank Indonesia dengan Pemerintah dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

"Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA. Ketentuan sudah berlaku efektif pada 1 Agustus 2023 lalu," ujar Budi. (editor: jon)


TOPIK BERITA TERKAIT: #kpwbi-kaltim #kpw-bi-kaltim #budi-widihartanto #devisa 

Berita Terkait

IKLAN