Sabtu, 27 April 2024 01:29 WIB

Daerah

Kadis ESDM Kaltim Nilai Truk Pengangkut Batu Bara Lewat Tol Menyalahi Aturan, Inspektur Tambang Bakal Menindak

Redaktur: Redaksi
| 209 views

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Munawwar. ist

Samarinda, Afiliasi.net - Dinas ESDM Kaltim menilai truk batubara yang melintas dan terguling di km. 12 tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) menilai telah menyalahi aturan.


Tetapi meski begitu, pihaknya tak memiliki pengawasan dan wewenang lebih menindak karena hal tersebut berada di tangan inspektur tambang.


"Saya malah tidak tahu, yang jelas salah, tetapi menentukan salah tidaknya harus ada investigasi dari inspektur tambang bersama pihak kepolisian," ungkap Kepala Dinas ESDM Kaltim, Munawwar, Kamis (28/9/2023).


Inspektur tambang dan kepolisian berwenang dalam melakukan investigasi untuk memastikan darimana batu bara berasal.

Tetapi, jika melalui jalur tol atau lajur bebas hambatan, menurut Munawwar tidak mungkin perusahaan pemegang izin usaha pertambangan melakukan hal tersebut. 

"Karena memastikan dulu, bahannya dari mana (batubara). Bisa jadi itu ilegal. Tidak mungkin kalau keluar jalur hauling," menurutnya.

Jika nanti terbukti menambang tanpa izin, ESDM Kaltim juga tak berwenang melakukan penindakan.

Karena dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 menyebut kewenangan pendelegasian izin pertambangan hanya terbatas pada komoditas mineral bukan logam dan batuan. Hal ini juga tidak termasuk pertambangan batu bara.


"Kita ini susah, kewenangan tidak ada. Kalau ada masalah pasti dipanggil, tetapi kewenangan tidak ada. Dinas ESDM tidak berani berbicara, apalagi sampai berbicara milik perusahaan ini atau itu, bisa digugat. Ini bicara kewenangan, sampai pengawasan juga tidak ada," pungkas Munawwar. (editor: jon)

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #truk-batubara-lewat-jalan-tol #tambang-ilegal #dinas-esdm-kaltim #kadis-esdm-kaltim-munawwar #pemprov-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN