Samarinda, Afiliasi.net - Dua anggota DPRD Kaltim dari PKS dan PKB akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pergantian antar waktu (PAW) dua orang anggota dewan, Selasa (31/10) di gedung utama Kantor DPRD Kaltim. Pergantian komposisi dimaksud dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Adapun anggota DPRD yang akan di-PAW yakni Fraksi PKS Masykur Sarmian akan digantikan Encik Wardani dan Puji Hartadi digantikan Selamat Ari Wibowo dari PKB.
PKS diketahui sedang melakukan “bersih-bersih” kepada kadernya di seluruh Indonesia. Proses PAW sendiri sudah diajukan fraksi PKS kepada pimpinan DPRD dan menunggu restu dari Mendagri. Ketua Fraksi PKS Ali Hamdi pergantian antar waktu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Disebutkan anggota DPRD berhenti antar waktu dikarenakan meninggal dunia, memundurkan diri, dan diberhentikan. “Sudah ada surat dari mendagri terkait PAW dan sesuai rapat Banmus hari ini telah dijadwalkan dalam rapat paripurna. Semua telah sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku,” katanya.
Terkait proses PAW tersebut pihaknya yakin mereka yang dilantik akan mampu meneruskan program-program yang telah berjalan dan diharapkan juga dapat melahirkan program inovatif yang bermuara pada kemaslahatan masyarakat Kaltim.
“Dengan berbagai pengalaman yang ada saya yakin dimana nantinya beliau-beliau ditempatkan akan dapat dengan cepat melakukan penyesuaian kemudian bersinergi menjalankan fungsi dan kewajiban sebagai wakil rakyat,” katanya. (editor: jon)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #paw-dua-anggota-dprd