Minggu, 28 April 2024 05:00 WIB

Advetorial

Komisi IV DPRD Kaltim Pertanyakan Legalitas Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Perusahaan

Redaktur: Redaksi
| 104 views

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi

Samarinda, Afiliasi.net - Datangnya tenaga kerja asing ini menimbulkan pertanyaan Komisi IV DPRD Kaltim.  

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akmed Reza Fachlevi mempertanyakan jumlah dan legalitas TKA yang bekerja di perusahaan. Berdasarkan data yang diterima DPRD Kaltim,

PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) memiliki 1.700 tenagar lokal dan 250 tenaga kerja asing. Sedangkan PT Kobexindo Cement memiliki 260 tenaga kerja lokal dan 105 tenaga asing.  

“Kami ingin pastikan bahwa TKA yang kerja di sini punya izin yang sesuai dengan aturan. Kami juga ingin pastikan bahwa TKA tidak rugikan tenaga kerja lokal dan daerah,” kata Reza.

Reza menambahkan, Bankaltimtara, bank daerah milik Pemprov Kaltim, mengusulkan penambahan modal sebesar Rp3,4 triliun.

Usulan ini sudah disetujui oleh Pemprov Kaltim dan disampaikan ke DPRD Kaltim. Reza mengatakan, DPRD Kaltim mendukung upaya Bankaltimtara untuk perbaiki kinerjanya. Namun, DPRD Kaltim juga akan awasi penggunaan modal tersebut.  

“Kami akan evaluasi dan rumuskan keputusan terkait usulan penambahan modal Bankaltimtara. Kami juga akan awasi penggunaan modal tersebut. Kami harap, Bankaltimtara bisa jadi bank daerah yang unggul dan profesional,” ujarnya. (editor: jon)


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #tenaga-kerja-asing 

Berita Terkait

IKLAN