Jumat, 13 September 2024 03:50 WIB

Daerah

Wakili Kukar, Rendi Solihin Terima Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dari Ketua BPIP

Redaktur: Redaksi
| 85 views

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, berfoto bersama Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti dan perwakilan purna Paskibraka tahun 2023 tingkat Kabupaten Kukar Dhoir Zukair. (Ist)

Jakarta, Afiliasi.net - Wakil Bupati (Wabup) Kurtai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, menerima duplikat bendera pusaka merah putih dari Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi di Balai Samudera, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Duplikat bendera merah putih tersebut nantinya akan dikibarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar pada 17 Agustus 2024 mendatang dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-79.

Selain penyerahan bendera, acara tersebut juga menampilkan tayangan video sejarah sang saka merah putih. Kemudian, dilanjutkan dengan arahan yang diberikan oleh Sekretaris Utama BPIP dan Kepala BPIP.

Pemkab Kukar juga menerima salinan teks Proklamasi, buku Pidato Ir. Sukarno 1 Juni 1945 dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila untuk SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK.

Dalam acara penyerahan duplikat bendera pusaka tersebut, Rendi Solihin didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol dan seorang perwakilan purna Paskibraka tahun 2023 tingkat Kabupaten Kukar, yaitu Dhokir Zuhair pelajar SMAN 1 Tenggarong.

Saat ditemui, Rendi Solihin menyampaikan kebanggaannya usai menerima duplikat Bendera Pusaka dari BPIP untuk Kukar. Menurutnya, hal ini merupakan suatu kehormatan tersendiri.

“Alhamdulillah pada hari ini kami berkesempatan hadir mewakili Bupati, menerima duplikat Bendera Pusaka dari Kepala BPIP untuk Kabupaten Kukar,” terang Rendi Solihin.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti, menyambut baik acara penyerahan Bendera Pusaka kepada pemerintah daerah kab/kota.

Penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah , dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.

Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.

Apabila sebelum waktu 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP Jakarta. (*)

Editor: Rafika


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemkab-kukar #wabup-kukar #rendi-solihin #duplikat-bendera-merah-putih #sang-saka-merah-putih #hut-ri-ke-79 #kutai-kartanegara #kukar-idaman 

Berita Terkait

IKLAN