Afiliasi.net - Di minggu akhir kampanye Pilpres AS, calon presiden Partai Republik Donald Trump melayangkan gugatan kepada CBS News dan mengajukan keluhan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) AS terhadap The Washington Post. Langkah ini mencuatkan kembali perseteruan Trump dengan media yang sering dituduhnya bias.
Trump menuntut CBS News terkait wawancara dengan Wakil Presiden Kamala Harris dalam program “60 Minutes” yang tayang awal Oktober. Gugatan ini, diajukan di Texas pada 31 Oktober, menuduh CBS menyajikan dua jawaban berbeda dari Harris soal konflik Israel-Hamas. Trump menuntut ganti rugi sebesar USD 10 miliar, dengan tuduhan pelanggaran undang-undang bisnis Texas.
CBS membantah tuduhan ini dan menyatakan wawancara tersebut juga dipakai di program “Face the Nation,” dengan potongan lebih panjang. Pihak CBS menyebut gugatan ini “tidak beralasan” dan siap melawannya di pengadilan.
Selain itu, Trump melaporkan The Washington Post ke KPU AS, menuduh media tersebut secara ilegal berkontribusi pada kampanye Harris melalui iklan yang dianggap berpihak. The Washington Post membela diri, menyebut iklan itu sekadar promosi konten berkinerja tinggi. Komite Kebebasan Pers menyatakan bahwa iklan dari organisasi berita adalah praktik sah yang dilindungi Amandemen Pertama.
Gugatan ini menambah panjang riwayat konflik Trump dengan media, terutama setelah ia kerap mengkritik wartawan sebagai “musuh rakyat.” Sebelumnya, Trump bahkan mengancam mencabut lisensi siaran CBS dan NBC karena tuduhan bias dan liputan yang dianggapnya tak adil. Namun, Komisi Komunikasi Federal (FCC) menegaskan tidak akan mencabut lisensi hanya karena ketidaksukaan kandidat politik terhadap konten.
Serangan Trump terhadap media ini didukung sebagian pendukungnya, yang juga mencerminkan penurunan kepercayaan terhadap pers di AS.(*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#donald-trump #kamala-haris #gugat-media #cbs-news #the-washington-post