Kutim, Afiliasi.net - Kurangnya tenaga pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Asti Mazar.
Kekurangan pegawai tenaga Damkar ini setelah disahkan peraturan tenaga honorer, yang tidak lagi diperbolehkan perekrutan. Hal ini menjadi salah satu terbatasnya tenaga Damkar dalam mengatasi berbagai masalah.
Asti Mazar mengatakan hal tersebut harus disingronkan saat terjadi musibah. Menurutnya hal tersebut bisa menjadi kendala dari segi penanganan meskipun unit dan peralatan pemadam tersedia.
"Kalau untuk personil yang di Kutim harus ada beberapa yang perlu disingronkan, ketika memang terjadi musibah unit tersedia namun persoalannya yang kurang," ujar Asti Mazar, saat ditemui awak media, Senin (18/11/2024).
Legislator dari Partai Golkar itu mengatakan permasalah ini perlu dibahas oleh DPRD bersama dengan dinas terkait. Ia menilai permasalah tersebut perlu dicarikan solusi sehingga hal-hal yang tidak diingkin tidak terjadi.
"Ini mungkin harus duduk bersama dulu antara DPRD dengan dinas terkait. Kita carikan solusinya, karena kan yang melaksanakan mereka dan kami hanya bisa memfasilitasi," ucapnya.
Anggota Komisi B DPRD Kutim itu mengungkapkan percuma alat pemadam lengkap namun personilnya kurang memadai. Ia menekankan hal ini sangat perlu diperhatikan karena pegawai hanya terbatas akibat peraturan yang ada.
"Kalau hanya yang dibutuhkan PPPK dan PNS tapi honorer belum bisa, kita perlu carikan solusinya. Kecuali ada pengecualian kan kita tidak tau," tutupnya. (Adv).
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim #asti-mazar #disdamkar-kutim #tenaga-damkar #pemadam-kebakaran #ppp-kutim #rekrutmen-damkar