Kutim, Afiliasi.net - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Jimmi, mengatakan terkait rencana pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD ) Kutim Tahun Anggaran (TA) 2025.
Jadwal pengesahan APBD 2025 akan disahkan sebelum pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 27 November 2024 ini.
Hal ini disampaikan Jimmi, saat ditemui awak media usai memimpin Rapat Badan Musyarawah (Bamus), di Ruang Hearing DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (21/11/2024).
"Rapat paripurna Penyampaian nota penjelasan dari pemerintah soal Raperda R-APBD 2025, kita dibahas hari ini dan kita rencanakan pengesahan APBD 2025 ini sebelum Pilkada," ujarnya.
Ia juga menjelaskan terkait gambaran proyeksi anggaran untuk R-APBD 2025 yang dalam waktu dekat akan dikebut pengesahan oleh pihak DPRD Kutim.
"Kan sudah ada di KUA-PPAS kemarin, yang diketuk sama dewan lama kan, di tanggal 12 Agustus kemarin, sudah jelas nilainya Rp 10,3 triliun," ucapnya.
Dirinya juga mengungkapkan pada APBD 2025 tentunya akan diprioritaskan di bidang infrastruktur dasar, karena masih banyak yang belum memadai.
"Pastinya akan fokus ke pembenahan infrastruktur dulu, memang ini masih banyak yang dikeluhkan masyarakat dan masih banyak yang belum memadai sama sekali," ungkapnya.
Diketahui, pada Agustus lalu, pemerintah dan DPRD Kutim sepakat KUA PPAS APBD Kutim senilai Rp10,3 triliun lebih. Dalam kesepakatan tersebut, ditetapkan proyeksi APBD mencakup target pendapatan daerah sebesar Rp 10,387 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 10,372 triliun, dengan surplus anggaran sebesar Rp 15 miliar. Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 906,183 miliar dan dana transfer pusat sebesar Rp 9,481 triliun.(Adv).
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim #apbd-kutim-2025 #proyeksi-anggaran-kutim #surplus-anggaran-kutim #pilkada-kutim-2024 #pendapatan-daerah-kutim