Presiden Prabowo saat rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani ( Net)
Afiliasi.net – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, tarif baru ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif sebesar 11 persen, sebagaimana yang berlaku sejak 2022.
Dilansir dari laman sekertariat kabinet republik Indonesia, keputusan ini langsung diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024. Presiden menjelaskan bahwa barang mewah yang dimaksud meliputi jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta properti supermewah dengan nilai yang jauh di atas standar masyarakat kelas menengah.
“Contohnya, pesawat jet pribadi, yacht, dan rumah mewah dengan nilai yang sangat tinggi. Barang-barang ini memang dikategorikan sebagai barang mewah dan umumnya digunakan masyarakat papan atas,” jelas Presiden Prabowo.
Sebaliknya, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen. Presiden memastikan kebijakan ini tidak akan memengaruhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Untuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum, tetap dikenakan tarif PPN 0 persen,” tegas Presiden.
Kenaikan tarif PPN ini didasarkan pada amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Presiden menjelaskan bahwa kenaikan PPN dilakukan secara bertahap. Pada April 2022, tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Mulai Januari 2025, tarif akan naik lagi menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa mewah.
“Kenaikan bertahap ini dirancang agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Selain itu, Presiden menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan melindungi masyarakat. Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Stimulus yang kami berikan meliputi bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan bagi industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun. Total nilai stimulus ini mencapai Rp38,6 triliun,” ungkap Presiden.
Kebijakan ini, lanjut Presiden, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial, memperkuat ekonomi, dan melindungi kepentingan rakyat secara luas.(*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#presiden-prabowo #ppn-12 #barang-mewah