Selasa, 01 Juli 2025 05:12 WIB

Advetorial

Disdukcapil Kukar Perluas Edukasi Soal Nikah Siri, Tekankan Dampak Hukum dan Sosial

Redaktur:
| 2 views

Ilustrasi nikah siri.

TENGGARONG, Afiliasi.net — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara memperluas upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan risiko dari pernikahan siri. Kampanye ini digelar dengan tujuan melindungi hak-hak perempuan dan anak yang kerap terabaikan dalam praktik nikah siri.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menegaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Karena tidak tercatat resmi, hak istri menjadi rentan dan sulit dilindungi hukum,” ujarnya.

Iryanto menjelaskan, tanpa pencatatan resmi, pernikahan tersebut menyulitkan akses terhadap sejumlah layanan administrasi, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak. Hal ini berdampak langsung pada masa depan anak-anak dan keterjaminan hak-hak mereka.

“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” tegasnya.

Disdukcapil Kukar menggandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperluas jangkauan kampanye edukasi ini. Sosialisasi dilakukan ke berbagai wilayah di Kukar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan.

Selain menyangkut legalitas, pencatatan pernikahan juga menjamin hak waris, pengasuhan anak, serta kemudahan dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Melalui edukasi berkelanjutan, Disdukcapil Kukar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas dalam membangun rumah tangga yang kuat dan terlindungi hukum.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan jangka panjang terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak, dalam sistem kependudukan nasional. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemkab-kukar #disdukcapil-kukar #m-iryanto #nikah-siri #bahaya-nikah-siri #administrasi-kependudukan #catatan-nikah #layanan-administrasi 

Berita Terkait

IKLAN