ilustrasi status hukum anak akibat nikah siri.
TENGGARONG, Afiliasi.net — Praktik nikah siri dinilai dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap status hukum anak yang dilahirkan dari pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Hal ini menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara yang terus memberikan edukasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menyebutkan bahwa status anak dari pernikahan siri kerap kali tidak diakui secara administratif, karena tidak tercatat dalam sistem resmi negara seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga.
“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak,” kata Iryanto.
Dampaknya, anak-anak yang lahir dari hubungan semacam itu mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen resmi yang menjadi syarat utama dalam mengakses layanan dasar seperti pendidikan, fasilitas kesehatan, dan jaminan sosial. Ketimpangan dalam pemenuhan hak sipil ini menurut Iryanto dapat menghambat masa depan anak secara signifikan.
Untuk itu, Disdukcapil Kukar menggandeng Kementerian Agama dan Pengadilan Agama dalam menyosialisasikan pentingnya pernikahan yang tercatat secara hukum. Sosialisasi difokuskan pada kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan kalangan remaja yang dinilai membutuhkan informasi akurat.
“Keputusan nikah siri mungkin terlihat sederhana hari ini, tapi akibatnya bisa panjang dan berat di masa depan,” ujarnya.
Menurutnya, legalitas pernikahan bukan hanya soal administratif, tapi menyangkut perlindungan jangka panjang bagi anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Disdukcapil Kukar juga membuka layanan konsultasi dan edukasi terkait pencatatan pernikahan guna memfasilitasi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut. Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat menyadari pentingnya mencatatkan pernikahan secara sah.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar menciptakan tatanan masyarakat yang taat administrasi dan menjamin keadilan hak bagi seluruh warga, terutama anak-anak. (*)
Editor: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pemkab-kukar #disdukcapil-kukar #m-iryanto #status-hukum-anak #nikah-siri #risiko-nikah-siri #catatan-nikah #administrasi-kependudukan