Selasa, 01 Juli 2025 05:26 WIB

Advetorial

Disdukcapil Kukar Galakkan Pencatatan Nikah Resmi sebagai Perlindungan Hukum Keluarga

Redaktur:
| 5 views

Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto. (Ist)

TENGGARONG, Afiliasi.net — Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam membenahi sistem administrasi kependudukan terus digalakkan melalui kampanye pencatatan pernikahan secara resmi. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), masyarakat didorong untuk memastikan bahwa hubungan pernikahan mereka sah secara hukum dan tercatat oleh negara.

Plt Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menegaskan bahwa pencatatan nikah menjadi pondasi utama bagi perlindungan hukum keluarga. Tidak tercatatnya hubungan pernikahan dapat menimbulkan berbagai kendala administratif dan hukum.

“Pilihlah jalur pernikahan yang sah, tercatat dan dilindungi hukum negara untuk menjamin hak-hak keluarga di masa depan,” tegasnya.

Menurut Iryanto, nikah siri yang tidak dilaporkan secara resmi masih sering terjadi di tengah masyarakat. Praktik ini menimbulkan ketidakjelasan dalam pengurusan dokumen keluarga, pencatatan hak waris, serta mempersulit pasangan dalam mendapatkan akses terhadap layanan dasar publik.

Sebagai bagian dari upaya edukasi, Disdukcapil bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kukar untuk menyelenggarakan berbagai seminar dan diskusi terbuka di sejumlah kecamatan dan desa.

“Dengan pencatatan pernikahan resmi, seluruh anggota keluarga terlindungi secara hukum dan administrasi. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut masa depan,” tutur Iryanto.

Ia juga menyampaikan bahwa pencatatan nikah memberikan kepastian identitas hukum yang sah dalam berbagai proses sosial dan pemerintahan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda-nunda proses pencatatan pernikahan.

Guna memudahkan proses, Disdukcapil Kukar menyediakan layanan konsultasi dan bantuan teknis bagi warga yang ingin mencatatkan pernikahan. Tujuannya agar prosedur ini bisa diakses dengan mudah dan cepat oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dengan edukasi yang berkelanjutan, Pemkab Kukar berharap tidak ada lagi pasangan yang mengabaikan pentingnya pencatatan nikah. Langkah ini dianggap penting untuk membentuk keluarga yang kuat secara hukum dan terlindungi dalam sistem administrasi negara. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemkab-kukar #disdukcapil-kukar #m-iryanto #pencatatan-nikah-resmi #nikah-siri #catatan-nikah #layanan-kependudukan #perlindungan-hukum-keluarga 

Berita Terkait

IKLAN