Redaktur: Redaksi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten Paser menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. (HO-DPRD Paser)
PASER, AFILIASI.NET – DPRD Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Paser di Ruang Rapat Paripurna Balling Seleloi, Rabu (12/8/2026).
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, mengatakan perubahan KUA-PPAS dilakukan karena terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam penyusunan APBD 2026.
“Perubahan ini didasarkan pada capaian kinerja pelaksanaan APBD sampai bulan Juni 2026. Ada perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang berimplikasi pada struktur APBD,” kata Hendra dalam rapat paripurna.
Menurutnya, penyesuaian anggaran juga diperlukan untuk merespons dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Timur, sekaligus mempercepat pelaksanaan prioritas pembangunan daerah guna mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser.
Hendra menjelaskan, pembahasan perubahan KUA-PPAS bertujuan memperoleh penjelasan mengenai perubahan asumsi dasar kebijakan umum anggaran serta mengetahui dasar penyusunan perubahan PPAS berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Pembahasan tersebut juga mencakup evaluasi capaian target kinerja program dan kegiatan yang mengalami pengurangan maupun peningkatan dibandingkan dengan asumsi KUA sebelumnya.
“Pembahasan juga mengacu pada gambaran plafon anggaran seluruh perangkat daerah yang berpedoman pada Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2026,” ujarnya.
Proses pembahasan dilakukan Badan Anggaran DPRD Paser bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah sejak 20 Juli 2026.
Rangkaian pembahasan diawali dengan rapat mengenai realisasi APBD semester I dan prognosis enam bulan berikutnya pada 20 Juli 2026. Selanjutnya, TAPD menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS pada 5 Agustus 2026, yang kemudian dibahas melalui rapat kerja pada 10 Agustus 2026.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2026 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-paser #pemkab-paser #perubahan-kua-ppas-2026 #ketua-dprd-paser #hendra-wahyudi