Ilustrasi
Afiliasi.net - Fenomena pengibaran bendera bajak laut Jolly Roger dari serial One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia menuai perhatian serius dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan memperingatkan masyarakat bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum jika dilakukan dengan sengaja dan melanggar aturan yang berlaku.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Sabtu (2/8/2025).
Budi menyebut bahwa ekspresi kreatif masyarakat memang diapresiasi, namun harus tetap berada dalam koridor hukum. Ia menekankan bahwa penggunaan simbol fiktif seperti bendera bajak laut di momentum nasional seperti 17 Agustus bisa memicu polemik dan merendahkan martabat simbol negara.
“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih harus dipahami. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujarnya.
Merujuk UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, pelanggaran terhadap Pasal 24 dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 66 dan 67, pelaku dapat dihukum hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta jika terbukti merendahkan kehormatan bendera negara.
Pemerintah menyatakan akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pengibaran bendera non-resmi tersebut yang ditujukan sebagai bentuk provokasi atau sindiran terhadap negara.
“Saya harap momentum 17 Agustus ini dimaknai sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa pahlawan. Jangan sampai kita merendahkan bendera Merah Putih yang menjadi simbol identitas dan perjuangan bangsa,” tegas Budi.
Sebelumnya, ramai beredar di media sosial unggahan pengibaran bendera Jolly Roger dari kru bajak laut One Piece di sejumlah daerah. Aksi ini mendapat tanggapan beragam dari warganet, sebagian menganggapnya sebagai ekspresi hiburan, sementara lainnya menilai sebagai tindakan yang tak pantas dilakukan menjelang peringatan kemerdekaan.(*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#kibarkan-bendera-one-piece-saat-17-agustus-konsekuensi-pidana #menko-polkam #budi-gunawan