Senin, 20 Mei 2024 06:43 WIB

Daerah

ILEGAL! Rumah Potong Ayam di Dua Lokasi Ini Segera Ditutup

Redaktur: M. Yusuf
| 2.362 views

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurrahmani, usai melalukan rapat koordinasi Pemerintah Kota terkait pembahasan Rumah Potong Ayam, di Balaikota, Senin (8/3/2021).

Samarinda, Afiliasi.net – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurrahmani memastikan akan segera menutup Rumah Potong Ayam (RPA) yang berdiri di area pemukiman warga, tepatnya di Jalan Hasan Basri dan S Parman.

Rencana pentupan RPA tersebut, dikatakan Nurrahmani sebagai tindak lanjut keluhan warga sekitar yang merasa terganggu atas limbah RPA itu.

"Setelah mendapat informasi seperti ini tanggapan mereka kita enggak tau seperti apa. Yang pasti berdasarkan rapat tadi, pasti ditutup," ungkap Nurrahmani, Senin (8/3/2021) dikutip dari Presisi.co jaringan media Afiliasi.

Ia merinci, tak kurang warga dari 5 RT  menghimpun suara mempersoalkan operasional RPA karena limbah yang dihasilkan dinilai tidak terkontrol dan membuat warga terganggu atas bau busuk dari limbah RPA itu.

Mengenai hal itu, Kadis DLH yang karib disapa Yama itu mengatakan sejatinya terdapat solusi jika pengelola RPA bisa memenuhi syarat berdirinya usaha swasta.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian nomor 13 tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant). Dalam rangka menjamin pangan asal hewan khususnya karkas, daging, dan jeroan ruminansia yang aman, sehat, utuh dan halal bagi manusia yang harus dipenuhi Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai syarat.

"Sebenarnya kalau mereka mau solusi ada. Dari Dinas Pertanian, swasta itu boleh buat sendiri pemotongan hewan itu, yang penting sesuai dengan aturan dan kawasannya," ungkapnya.

Terkait itu, dalam waktu dekat ini Pemerintah disebutnya akan secara bertahap menutup aktivitas RPA dimaksud.

"Jadi kedepan sebentar lagi PUPR akan memasang baliho. Untuk efektifitas, paling tidak bisa menginformasikan kepada mereka bahwa disini bukan kawasan pemotongan hewan," pungkasnya.

Sebelumnya, RPA yang berdiri di jalan Hasan Basri, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang Dalam (SPD) yang berada di gang 1, 2, dan 3, serta RPA di jalan S. Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, yang berada di gang 4. Diprotes warga yang terkumpul dari 5 RT karena limbah yang dihasilkan dianggap mengganggu.

Laporan tersebut kemudian diteruskan pada tingkat Kelurahan, kemudian Kecamatan, sampai kemudian diterima oleh DLH Kota Samarinda. Hingga observasi dilakukan DLH pada Februari lalu.

Editor : M. Yusuf


TOPIK BERITA TERKAIT: #kepala-dlh-samarinda #rumah-potong-ayam 

Berita Terkait

IKLAN