Minggu, 24 November 2024 09:23 WIB

Gelar Sosper RUED di Kukar, Ely Hartati Rasyid Tunaikan Tugas Penyebarluasan Perda-perda di Kaltim

Redaktur: M. Yusuf
| 1.630 views

Kegiatan Sosper RUED di Taman Tepian Pandan, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Minggu (23/5/2021).

Samarinda, Afiliasi.net - Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid laksanakan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum di Taman Tepian Pandan, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Minggu (24/5/2021).

Ely menyampaikan RUED adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran. 

“Hadirnya perda ini dimaksudkan demi terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi yang rendah emisi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Seperti diketahui, peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu. 

Perda itu juga sebagai komitmen dan panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai kegiatan terkait energi di daerah, sebagai modal pembangunan daerah serta kontribusi daerah dalam pencapaian target energi nasional.

Sementara itu hadir sebagai narasumber, Johansyah akademisi Universitas Unikarta Kutai Kartanegara menjelaskan RUED provinsi merupakan kebijakan pemprov mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan rencana umum energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran. 

RUED lanjut dia berpedoman pada rencana strategis organisasi perangkat daerah, koordinasi perencanaan energi lintas sektor yakni kementerian dan pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional bidang energi.

Tujuan RUED yakni menjamin ketersediaan energi untuk membangun kehidupan masyarakat yang sejajar, berkualitas, dan berkelanjutan.

Memaksimalkan potensi daerah berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian energi.

“Selain itu, meningkatkan akses masyarakat terhadap energi dengan harga yang terjangkau, adil, dan merata, mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan dan pelaksanaan konservasi energi, mendorong peningkatan nilai tambah penggunaan energi, dan meningkatkan pengelolaan energi yang berwawaskan lingkungan,” tuturnya. (tim redaksi Afiliasi)


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #sosper-dprd-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN