Jumat, 22 November 2024 08:16 WIB

Daerah

Makmur HAPK Dilengserkan, Pengamat Sebut Citra Partai Golkar Terancam

Redaktur: M. Yusuf
| 1.727 views

Pengamat Hukum dan Politik dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro. (Dok.Pribadi)

Samarinda, Afiliasi.net - Rencana Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk melengserkan Makmur HAPK, sebagai Ketua DPRD Kaltim, diprediksi bisa berdampak terhadap citra partai yang dipimpin oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto.

"Evaluasi boleh saja, tapi jangan lupa kalau pimpinan DPRD itu kan bukan milik partai semata. Jadi ada hak publik di sana. Untuk itu, tidak bisa evaluasi itu hanya berdasarkan subjektifitas partai semata," ungkap Pengamat Hukum dan Politik Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro, Selasa 22 Juni 2021.

Castro yang terkenal vokal ini turut menyinggung alasan DPP Golkar mencabut hak kepemilikan palu sidang di Karang Paci, dari kuasa yang sudah diamanatkan kepada Makmur HAPK selama lebih kurang dua tahun ini.

Menurutnya, alasan DPP Golkar atas pergantian antarwaktu (PAW) Makmur HAPK sebagai pimpinan DPRD Kaltim ke tangan Hasanuddin Mas'ud sebagai bagian dari evaluasi menuju kontestasi politik 2024 adalah hal yang terlalu subjektif.

"Lain hal kalau yang bersangkutan terjerat kasus korupsi misalnya, maka nalar publik tentu saja bisa menerima," kata Castro. 

Keputusan partai berlambangkan beringin yang dinilai tidak rasional itu, lanjut Castro akan berdampak buruk pada penilaian publik.

"Tentu saja akan berdampak terhadap kepercayaan publik. Kebijakan partai yang tidak rationable, akan membuat publik memberikan penilaian buruk. Apalagi ini menyangkut pimpinan DPRD, dimana publik juga punya klaim secara politik," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam ketentuan Pasal 36 ayat (3) PP 12/2018 tentang Pedoman Tatib DPRD juncto Pasal 24 ayat (4) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib DPRD Provinsi Kaltim, disebutkan secara eksplisit bahwa, pimpinan DPRD diberhentikan dalam dua kondisi.

Pertama, melanggar sumpah atau janji dan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. Dan Kedua, partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tim redaksi Afiliasi)

Penulis: Achmad


TOPIK BERITA TERKAIT: #surat-dpp-golkar #pergantian-ketua-dprd-kaltim #makmur-hapk #castro 

Berita Terkait

IKLAN