Jumat, 17 Mei 2024 11:42 WIB

Daerah

Ratusan PKL di Pasar Pandansari Ditertibkan, Kasatpol PP Balikpapan: Jalan Utama Harus Steril

Redaktur: M. Yusuf
| 1.488 views

Proses penertiban PKL di kawasan Pasar Pandansari (Rizna/Afiliasi.net)

Balikpapan, Afiliasi.net - Pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pandansari ditertibkan oleh petugas gabungan. Tindakan tegas ini dilakukan setelah sebelumnya para PKL diberi peringatan oleh Pemkot Balikpapan.

Namun, dalam proses penertiban sebagian PKL memprotes hal tersebut. Mereka menyebut, petugas gabungan tidak adil dalam melakuakan penertiban. Sebab, sebagian PKL di dalam gang tidak ditindak.

Salah satu PKL yang enggan menyebutkan namanya, bahkan memprotes langsung kepada Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perdagangan dan pihak lainnya. Ketidakadilan ini ia rasakan karena PKL lainnya yang berlokasi di dalam gang tidak ditindak oleh petugas. Padahal menurutnya, PKL tersebut juga berjualanndi pinggir jalan.

"Maksudnya apa kita diusir sedangkan yang di sana tidak? Padahal sama-sama jualan di jalanan," ungkapnya sambil menunjuk-nunjuk petugas.

Ia pun membandingkan dengan penertiban di tahun-tahun sebelumnya yang menurutnya dilakukan penindakan secara merata.

Menanggapi protes itu, Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli memaklumi apa yang dilakukan oleh para PKL. Dari beberapa kali penertiban yang telah dilakukan dengan pola yang berbeda, Zulkifli membeberkan hal tersebut tidak pernah berhasil dan PKL kembali memenuhi ruas jalan utama di depan Pasar Pandansari.

"Beberapa kali dicoba sterilisasi dengan berbagai pola juga tidak berhasil. Ini pola baru, akan disterilasi di jalan utama. Ini paling ringan penertibannya," urainya.

Mengenai pembedaan tempat penertiban, Zulkifli mengaku hal tersebut agar para PKL yang telah ditertibkan ini bisa menempati gang-gang yang tidak termasuk area bebas PKL.

"Tadi sudah kita panggil perwakilan pedagang, kami jelaskan dan mohon keikhlasannya agar lapaknya dipindah. Dan akhirnya mereka mengerti," ujar Zulkifli.

Sementara itu, jika ruas jalan utama kembali dipenuhi oleh PKL, pihaknya akan memberlakukan yustisi sesuai Perda dimana pembeli dilarang membeli di fashum. Jika dilanggar, pembeli maupun penjual bisa denda Rp 5 juta atau kurungan. "Nanti putusan ditipiring," tegasnya.

Penulis: Rizna


TOPIK BERITA TERKAIT: #penertiban-pkl-pasar-pandansari #satpol-pp-balikpapan 

Berita Terkait

IKLAN