Jumat, 22 November 2024 10:06 WIB

Daerah

42 PKL di Sisi Barat Pasar Pandansari Ditertibkan Satpol PP Balikpapan

Redaktur: Fera
| 1.614 views

Suasana penertiban di Pasar Pandansari pada Rabu, 30 Juni 2021. (istimewa)

Balikpapan, Afiliasi.net – Satu minggu setelah Satpol PP memberikan peringatan untuk mengosongkan lapak terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sisi barat Pasar Pandansari, akhirnya Satpol PP pun melakukan penertiban pada Rabu, 30 Juni 2021.

Penertiban dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita. Sebanyak 42 PKL pun diminta mengosongkan lapaknya. Penertiban kali ini difokuskan Satpol PP pada PKL yang menempel di pagar pasar.

"42 meja, sudah kita label. Nanti ini yang kita dorong untuk masuk ke dalam yang akan kita minta difasilitasi di dalam," ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli.

Di lokasi penertiban, sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pedagang. Namun hal tersebut tidak bertahan lama sebab para pedagang dapat memahami penjelasan oleh petugas.

Untuk itu, Zulkifli berharap para PKL ini bersedia masuk ke dalam gedung pasar agar tidak lagi mengganggu lalu lintas di jalan utama serta tidak merugikan pedagang yang berada di dalam gedung pasar.

"Lebih tenang juga loh di dalam. Masa mau diuber-uber terus sih setiap saat. Saya terenyuh juga melihat masyarakat tenang-tenang jualan, tau-tau petugas datang diuber lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulkifli berharap para PKL ini tidak kembali memenuhi ruas jalan utama. Jika hal tersebut tetap dilakukan, maka para PKL akan dikenakan sanksi sebesar Rp 5 juta.

Untuk mencegah kembalinya para PKL di fasilitas umum, Zulkifli menyebut pihaknya akan selalu melakukan pemantauan.
"Nanti ada petugas gabungan keliling setiap harinya monitoring di Pasar. Jangan sampai nanti kena tindak. Sekarang bukan hanya pedagang yang kena, tapi yang beli juga bisa kena," pungkasnya. (*)

Penulis: Rizna


TOPIK BERITA TERKAIT: #penertiban-pkl #satpol-pp-balikpapan 

Berita Terkait

IKLAN