Selasa, 14 Mei 2024 10:32 WIB

Hukum dan Kriminal

Ancam PKL Pasar Pandansari dengan Sajam, Residivis Gagal Insaf Ini Kembali Diringkus Polisi

Redaktur: M. Yusuf
| 1.542 views

Kompol Totok Eko Darminto saat menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka BO mengancaman PKL Pasar Pandansari (istimewa)

Balikpapan, Afiliasi.net - Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan pelaku pungutan liar (pungli) pedagang kaki lima (PKL) Pasar Pandansari. Pelaku diamankan bersamaan dengan aksi pembrantasan premanisme.

Pria berinisial BO, 36 tahun tersebut sempat dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun naas, dirinya turut diamankan ketika Polsek Balikpapan Barat menjaring 30 preman di kawasan Balikpapan Barat.

"Kita cari dan menunggu selama satu minggu, akhirnya ketemu bersama-sama saat kita melakukan operasi preman tadi," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, Kamis 24 Juni 2021.

BO sendiri merupakan orang yang mengancam PKL dengan menggunakan sajam. Video tersebut berhasil terekam oleh pedagang lainnya dan tersebar di media sosial. Dalam video yang beredar, nampak BO mengeluarkan sebilah senjata tajam sambil beradu mulut dengan pedagang.

"Tersangka ini menguasai lapak di jalanan pasar Pandansari. Lapaknya itu disewakan sekitar 10 lapak, satu lapak sekitar 1,5 juta per 6 bulan. Karena yang punya lapak ini merasa dia masih membayar, kok mau diserahkan lagi ke orang lain, yang punya lapak tidak mau. Mungkin karena dia nggak ada uang dan istrinya lagi sakit maka dikeluarkanlah sajam tadi," jelas Kompol Totok.

Tidak kapok, BO merupakan warga Margasari, Balikpapan Barat ini sudah menjadi residivisi sebanyak lima kali dengan tindak kejahatan yang berbeda-beda. Yaitu pembunuhan, penganiayaan, senjata tajam dan melakukan pengancaman.

Sementara 30 preman yang terjaring dilakukan pembinaan sebagai juru parkir. Polsek Balikpapan Barat telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan dinas Perhubunhan agar mereka bisa dimanfaatkan sebagai jukir resmi.

Ates perbuatannya, BO dijerat pasal 335 KUHP dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.

Penulis: Rizna


TOPIK BERITA TERKAIT: #polsek-balikpapan-barat #preman-di-pasar-pandansari #pemalak-pkl-pasar 

Berita Terkait

IKLAN