Samarinda, Afiliasi.net - Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun atau karib disapa Haji Alung, kembali mendesak Gubernur Kaltim untuk segera menerbitkan peraturan gubernur atau Pergub yang mengatur detail laksana Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Hal tersebut disampaikan olehnya saat menggelar sosialisasi perda di Desa Wonosari, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Mingggu 27 Juni 2021.
"Detail pelaksaan Perda ini ada di Pergub. Oleh karena itu, harus segera diterbitkan," ungkap Haji Alung.
Politikus Golkar itu menyebut, sejak sosialisasi perda ini dijalankan, tak sedikit warga yang ia temui mengaku khawatir akan persoalan hukum yang bisa menjerat warga itu sendiri. Mulai dari sengketa hak kepemilikan tanah, perceraian dan persoalan hukum lainnya.
"Tapi yang ingin saya tekankan adalah, bagi masyarakat miskin jangan khawatir. Ada bantuan hukum secara gratis yang disiapkan oleh pemerintah," bebernya.
Syahrun menyebut, guna mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Calon Penerima Bantuan Hukum, harus mengajukan permohonan secara tertulis ataupun lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan sejumlah data.
"Foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan," urainya.
Sementara, Akademisi Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim yang turut membersamai Haji Alung mengimbau agar masyarakat memperhatikan surat menyurat soal hak kepemilikan atas tanah. Menurut Rahim, sengketa kepemilikan tanah hingga kini masih mendominasi di wilaya pedesaan.
"Segera diurus. Pastikan, tanah yang bapak ibu miliki sudah teregistrasi. Agar, tak ada lagi persoalan sengketa lahan yang sering terjadi di desa," pesan Rahim. (Advetorial)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #muhammad-syahrun #sosper-bantuan-hukum #desa-transmigrasi