Senin, 25 November 2024 02:17 WIB

Daerah

Instruksi Mendagri, Samarinda Tak Masuk Level IV Situasi Pandemi Covid-19

Redaktur: Fera
| 1.600 views

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat mengumumkan Instruk Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 terkait status Samarinda yang tidak termasuk dalam situasi level IV Pandemi Covid-19. (istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan jika Samarinda saat ini tidak masuk dalam level IV situasi Pandemi Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan Andi Harun, sesuai dengan edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang "Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019" tertanggal 20 Juli 2021. 

"Kita semua patut bersyukur, Samarinda tidak termasuk level 4 dan 3," ungkap Andi Harun saat konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Rabu 21 Juli 2021 pagi. 

Akan hal tersebut, lanjut dikatakan Andi Harun jika dalam waktu dekat ini dirinya akan menerbitkan edaran terbaru terkait instruksi Mendagri. Terlebih, Instruksi Wali Kota Nomor 1 dan 2 telah berakhir masa berlakunya. 

"Kami akan mengeluarkan surat edaran terbaru menindaklanjuti hal ini," sebut Andi Harun. 

Dibeberkan Andi Harun, instruksi yang ia maksud sejauh ini lebih kurang sama seperti instruksi yang berlaku sebelumnya. Selain itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Samarinda juga akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

"Jika tak ada kendala, sehari setelahnya akan diberlakukan relaksasi," pungkas Andi Harun. (*)

Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian dalam instruksinya kali ini menyebut jika kebijakan PPKM Mikro sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 untuk memperkuat pelaksanaan mengenai PPKM Level IV (empat) di wilayah Jawa dan Bali. 

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #samarinda-ppkm-darurat #andi-harun #instruksi-mendagri 

Berita Terkait

IKLAN