Samarinda, Afiliasi.net - Wali Kota Samarinda, Andi Harun baru saja menandatangi surat persetujuan yang mengatur tentang pemakaman jenazah Covid-19 yang kini bisa dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) di luar dari TPU Raudhatul Jannah di Serayu, Tanah Merah, Samarinda Utara.
Dalam surat bernomor: 440/22582/100.02 yang ditandatangani Andi Harun pada Rabu 28 Juli 2021 mengatur tentang proses pemulasaran hingga pemakaman jenazah Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh camat se-Samarinda untuk disosialisasikan.
Tercantum dalam surat tersebut, kebijakan pemakaman jenazah Covid-19 Samarinda juga sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid -19.
Adapun kelima poin yang diatur adalah sebagai berikut:
Pertama, pemakaman jenazah Covid - 19 dapat dilakukan di TPU di Kota Samarinda.
Kedua, jenazah Covid - 19 dilakukan pemulasaran secara protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim pemulasaran tingkat kecamatan.
Ketiga, jenazah Covid - 19 yang telah dilakukan pemulasaran secara protokol kesehatan dapat dipastikan aman dan memiliki resiko yang rendah terhadap penularan Covid - 19.
Keempat, proses pemakaman dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kelima, Pemerintah Kota Samarinda mengharapkan kerjasama seluruh masyarakat untuk pelaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid - 19 di masyarakat dengan menjaga situasi sosial tetap kondusif dan aman. (*)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#kuburan-covid-19-samarinda #petugas-pemakaman-jenazah #andi-harun