Sabtu, 04 Mei 2024 06:36 WIB

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Penambangan Batu Bara Ilegal di Serayu Dijatuhi Hukuman dan Denda Rp 1M

Redaktur: Fera
| 735 views

Lokasi tambang ilegal di dekat kawasan pemakaman Covid-19 di Jalan Serayu Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. (Bayu for Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net – Dua orang penambang batu bara ilegal di dekat area pemakaman Covid-19 jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, mendapatkan hukuman kurungan penjara selama 1,7 tahun.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kedua pelaku bernama Abbas dan Hadi Suprapto terbukti  bersalah dikarenakan telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Bermoduskan pematangan lahan, keduanya pun melancarkan aktivitas ilegal mining. Hal tersebut diungkapkan oleh sejumlah saksi yang hadir di persidangan dan juga atas pengakuan terdakwa sendiri.

Hukuman diberikan kepada keduanya dalam sidang secara daring di PN Samarinda Jumat 13 Agustus 2021 kemarin.

Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh, didampingi Nyoto Hindaryanto dan Yulius Christian Handratmo selaku hakim anggota dalam amar putusannya menyatakan Abbas dan Hadi Suprapto dikenakan Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Juncto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP. Dan Pasal 161 Juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Juncto Pasal 104 Juncto Pasal 105 di UU yang sama.

Dari hasil fakta persidangan, kedua terdakwa ditangkap kepolisian lantaran aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan keduanya yang berlokasi dekat dengan pemakaman Covid-19 dan akhirnya terkuak ke masyarakat luas.

Selain hukuman 1,7 tahun, Majelis Hakim juga menuntut Abbas dan Hadi untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara dan memutuskan agar dua unit ekskavator yang disewa kedua terdakwa disita selama perkara berjalan, untuk dikembalikan kepada pihak perusahaan PT Kharisma Sinergi Nusantara. 

Diketahui, hukuman kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tri Nurhadi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pun meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa, selama dua tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #tambang-batu-bara-ilegal #pn-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN