Polisi saat merilis kasus perakitan bom molotov. (Ist)
Samarinda, Afiliasi.net - Polresta Samarinda menetapkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka dalam kasus perakitan bom molotov yang disebut-sebut akan digunakan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kaltim pada 1 September 2025.
Keempat mahasiswa tersebut diketahui berasal dari Program Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul, masing-masing berinisial F, MH alias R, MAG alias A, dan AM alias R.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari temuan 27 botol bom molotov di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu malam, 31 Agustus 2025.
“Proses penyidikan ini kami lakukan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan dan informasi intelijen. Barang bukti 27 botol bom molotov siap pakai, juga bahan bakar pertalite dalam jerigen, kain perca, gunting, serta sejumlah telepon genggam,” kata Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu, 3 September 2025.
Awalnya, polisi mengamankan 22 mahasiswa di lokasi kejadian. Setelah menjalani pemeriksaan, 18 di antaranya dipulangkan ke pihak kampus, sementara empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga mengurai peran masing-masing tersangka. F diketahui memindahkan bahan baku dan merakit sumbu, MH alias R menyiapkan bahan baku serta memasang sumbu, AM alias R berperan merakit bom molotov, sedangkan MAG alias A turut merakit sekaligus menyembunyikan bom rakitan yang telah selesai dibuat.
Selain empat tersangka, aparat masih memburu dua orang lain yang diduga sebagai aktor intelektual. Keduanya disebut sebagai pemasok bahan baku sekaligus penginisiasi perakitan bom molotov tersebut.
“Mereka inilah yang menginisiasi dan menyampaikan akan men-drop bahan baku material. Kami masih lakukan pengejaran agar alur perkara ini semakin jelas,” tegas Hendri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 187 atau Pasal 187 bis KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (*)
Editor: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#polresta-samarinda #bom-molotov #mahasiswa-unmul-ditahan #unmul #universitas-mulawarman #