Minggu, 01 Februari 2026 12:38 WIB

Hukum dan Kriminal

PT Bramasta Sakti Laporkan Dugaan Penambangan Ilegal di Area Konsesi

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Konsesi milik PT Bramasta Sakti yang diduga digarap oleh oknum ilegal. (Istimewa)

Kukar, Afiliasi.net – Aktivitas penambangan batu bara tanpa izin kembali terdeteksi di wilayah konsesi PT Bramasta Sakti, tepatnya di Desa Jonggon Jaya dan Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan hasil penelusuran internal perusahaan, sekitar 3.000 ton batu bara dilaporkan telah tertimbun di lokasi. Selain itu, area terdampak diperkirakan mencapai 5,5 hektare.

Di lapangan, tim juga menemukan bekas operasi alat berat jenis excavator serta jalur hauling sepanjang kurang lebih lima kilometer yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil tambang.

Manajemen PT Bramasta Sakti menyebut praktik serupa sebelumnya sempat dihentikan petugas keamanan perusahaan pada 22 Desember 2025. Namun, kegiatan tanpa izin kembali terpantau beberapa pekan kemudian, tepatnya Senin 23 Januari 2026.

Seorang pejabat perusahaan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut melalui pengaduan resmi bernomor 26-01/OL/BOD-BS/003 tertanggal 20 Januari 2026.

“Laporan kami berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan sekaligus aktivitas penambangan ilegal di dalam konsesi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu 31 Januari 2026.

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas itu diduga melibatkan seorang warga Jonggon Jaya berinisial H bersama rekannya berinisial S. Identitas keduanya disebut telah dikantongi perusahaan.

Manajemen juga menyebut H sebelumnya pernah terseret kasus serupa di lokasi berbeda, yakni Blok Saumil Purnama pada Agustus 2024. Perkara tersebut sempat masuk tahap penyidikan oleh Polres Kutai Kartanegara.

Temuan terbaru menunjukkan dua unit excavator kembali berada di sekitar area tumpukan batu bara. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa aktivitas tambang ilegal masih berlangsung jika tidak segera ditindak.

PT Bramasta Sakti meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas guna menghentikan perambahan serta mencegah potensi kerugian lebih besar di wilayah konsesi perusahaan. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #pt-bramasta-sakti #konsesi-batu-bara #aktivitas-ilegal 

Berita Terkait

IKLAN