Rabu, 21 Januari 2026 11:53 WIB

Hukum dan Kriminal

Kejari Samarinda Tuntaskan Eksekusi Perkara Tipikor, Negara Terima Rp2,5 Miliar

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Kejari Samarinda saat melakukan pers rilis beserta barang bukti yang disita. (Istimewa).

Samarinda, Afiliasi.net – Kejaksaan Negeri Samarinda menuntaskan eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi terhadap Syamsul Rizal bin (alm) H Selamat Riady, sebagaimana amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi tersebut merujuk pada putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, yang memuat kewajiban terpidana untuk memenuhi pembayaran uang pengganti serta kewajiban finansial lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan putusan tersebut, terpidana diwajibkan menyetor uang pengganti sebesar Rp1.037.500.000.

Dana itu dirampas untuk negara dan disalurkan melalui Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perusda BKS) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Selain uang pengganti, Kejari Samarinda juga mengeksekusi kewajiban pembayaran lain senilai Rp1.472.647.000 yang turut disetorkan kepada Perusda BKS.

Pembayaran tersebut berkaitan dengan kewajiban sewa alat berat excavator yang dilakukan oleh PT Raihmadan Putra Berjaya, yang dalam perkara ini berkaitan langsung dengan terpidana.

“Jika ditotal, nilai dana yang berhasil disetorkan melalui eksekusi putusan pengadilan ini mencapai Rp2.510.147.000,” ujar Bara Mantio Irsahara dalam keterangan tertulis, Selasa 20 Januari 2026 melalui presisi.co

Kejaksaan Negeri Samarinda menegaskan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional dan bertanggung jawab.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya nyata pemulihan keuangan negara serta penguatan agenda penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #kejari-samarinda #eksekusi-kasus-tipikor #uang-negara #kejaksaan-negeri-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN