Senin, 29 April 2024 12:37 WIB

Hukum dan Kriminal

Terdesak Kebutuhan Sehari-hari, Pria di Samarinda Spontan Curi Motor

Redaktur: Fera
| 920 views

Muhammad Hidayat, Tersangka tindak pencurian motor (ist)

Samarinda, Afiliasi.net – Anggota Kepolisian Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Trikora, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda. Pada Selasa 24 Agustus 2021 pukul 22.00 wita.

Kejadian bermula pada saat korban meninggalkan motornya dengan keadaan stang tidak terkunci di halaman rumah dan hendak masuk ke dalam rumahnya untuk menyantap makan malam. Akan tetapi, saat ia kembali keluar rumah pada pukul 23.00 wita korban pun menyadari jika motor berjenis matic miliknya sudah menghilang bagai ditelan bumi.

Panik karna motor kepunyaannya masih dalam tahap kredit dan belum lunas, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.

Setelah mengantongi informasi yang diberikan oleh korban, anggota kepolisian wilayah hukum Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan. Dan tentu saja, sepintar apapun maling bersembunyi kejahatan tetap dapat terendus, Pasalnya anggota kepolisian tidak butuh waktu lama untuk mendapatkan pelaku.

Selang sehari sejak kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku bernama Hidayat (23) di kediamannya beserta barang bukti motor curiannya tepat pada hari Rabu 25 Agustus 2021.

"Diamankan kemarin (Rabu) 25 Agustus 2021. Kami amankan langsung beserta juga barang bukti tersebut dari pelaku. Awal mulanya dia tidak mengakui, tapi berdasarkan keterangan saksi, akhirnya dia mengakuinya," ucap Kanit Reskrim Polsek Palaran, Ipda Wahid saat dikonfirmasi pada Kamis 26 Agustus 2021.

Ipda Wahid mengungkapkan jika modus dari pelaku yakni mendorong motor matic milik korban karna mengetahui motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang.

"Modusnya dia curi di depan rumah sekitar dini hari. Hanya di dorong soalnya kan kuncinya matic tuh, jadi modusnya di dorong kemudian," ungkapnya

Ipda Wahid juga mengatakan bahwa dari pengakuan pelaku tindakan tersebut ia lakukan secara spontanitas dan berniat menjual hasil curiannya untuk biaya hidup sehari-hari karna tidak memiliki pekerjaan.

"Niatnya mau dijual buat kebutuhan sehari-hari, karena pelaku ini tidak bekerja. Aksinya dilakukan secara spontanitas. Setelah kami menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi di sekitar lokasi kejadian. Akhirnya pelaku ini berhasil kami amankan bersama barang bukti satu unit motor," ucapnya

Saat disinggung mengenai seberapa sering pelaku melakukan aksinya, Ipda Wahid menjelaskan jika pelaku mengaku hanya sekali melakukan tindak pencurian tersebut.

"Dari pengakuannya baru satu kali menjalankan aksinya. Informasinya juga pelaku belum menikah," pungkasnya.

Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #ipda-wahid #curanmor-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN