Jumat, 22 November 2024 11:37 WIB

Advetorial

Oknum PNS Lakukan Pungli Program PTSL, Ini Kata Komisi I DPRD Samarinda

Redaktur: Fera
| 989 views

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Suparno. (ist)

Samarinda, Afiliasi.net - Belakangan Kota Samarinda mendadak dihebohkan dengan aksi pungutan liar (pungli) senilai Rp 1,5 juta pada Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

Padahal, program tersebut digalangkan Presiden Joko Widodo untuk membantu masyarakat mendapatkan hak sertifikasi tanah.

Kabar ini menjadi buah bibir pada Senin, 4 Oktober 2021 lalu. Dengan merebaknya kabar tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda Suparno pun angkat bicara.

"Sebenarnya dalam aturan PTSL itu ada pembayaran, tapi maksimalnya cuman Rp250 ribu. Jadi kalau ada patokan lebih dari ketentuan jelas itu pungli. Dan apapun bentuknya, yang namanya pungli itu jelas menyalahi aturan yang ada," ucap Porno sapaan karibnya, Sabtu 9 Oktober 2021.

Padahal seperti diektahui, larangan pungli tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada 31 Agustus 2021.

Dalam PP tersebut, poin pertama dengan tegas mengatakan PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan. Pungutan yang dimaksud yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

"Apalagi pihak kepolisian (Polresta Samarinda) kemarin sudah ada melakukan penangkapan kan. Dan itu wajar untuk ditindak, karena jelas menyalahi aturan," kata Parno.

"Kami juga saat ini masih mencari tahu detailnya seperti apa. Apakah inisiatif lurah memanfaatkan ketidaktahuan warga atau bagaimana," kata Parno lagi.

Di sisi lain, untuk menghindari kejadian serupa terulang lagi di masa mendatang, Suparno menyarankan agar Pemkot Samarinda lebih gencar menyamoaikan informasi aturan PTSL ini.

"Ya penyampaian informasinya itu kedepan harus lebih ditingkatkan. Agar masyarakat mengetahuinya secara jelas. Kalau untuk pemeriksaan internal ya kita semua percayakan ke BPK karena tupoksinya," imbuhnya.

Ia juga mengajak para legislatif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hal ini.

"Kedepan nantinya kita juga akan komunikasi ke ketua dulu. Untuk koordinasi kedepan dengan pemkot seperti apa menindaklanjutinya. Karena bagaimana pun ini (pungli PTSL) pasti merusak citra pejabat publik di masyarakat," tandasnya. (ADV)

Penulis: Achmad


TOPIK BERITA TERKAIT: #pungli-ptsl-di-samarinda #suparno #dprd-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN