Sabtu, 20 April 2024 08:32 WIB

Advetorial

99 PKL Ditertibkan, Ketua Komisi II DPRD Samarinda Sebut Pemkot Juga Punya Kewajiban Untuk Merelokasi

Redaktur: Fera
| 979 views

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin. (Web DPRD Samarinda)

Samarinda, Afiliasi.net - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Otto Iskandar dan Jalan Jelawat yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Samarinda, mendapatkan apresiasi dari Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin.

Akan tetapi, menurut Fuad pihak pemkot juga mempunyai kewajiban untuk menyediakan wadah yang layak bagi para PKL tersebut melalui relokasi.

"Kami tentunya mendukung, namun juga harus disediakan juga wadah yang layak untuk mereka (PKL), agar masyarakat merasa terlayani dan diayomi," ucap Fuad saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 12 Oktober 2021.

Dalam kegiatan penertiban PKL tersebut, terdapat sekitar 99 PKL yang telah ditertibkan pihak Pemkot dan langsung diberikan arahan agara berdagang di dalam kawasan Pasar Sungai Dama Baru.

Diketahui, Pemkot Samarinda juga telah menyediakan posko terpadu guna meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut yang dijaga oleh anggota Dinas Perhubungan Samarinda, Dinas Perdagangan, serta Satpol PP.

"Menurut sata tujuannya sangat jelas yaitu untuk penataan sesuai tag line dari Wali Kota 'Berani Berubah'. Harapannya samarinda mengalami perubahan menjadi nyaman dan indah," imbuhnya.

Selain itu, Fuad mengatakan, bahwa sudah ada peraturan yang mengatur baik dari peraturan daerah (Perda) dan juga peraturan Wali Kota (Perwali) terkait dengan penataan PKL. Ia juga berharap jika pihak Pemkot juga dapat menertibkan PKL dengan ketentuan yang ada.

"Pedagang juga harus mengikuti aturan, karna banyak pedagang ini semaunya saja menggelar lapak, sampai terkadang mengganggu aktivitas lalu lintas," tandasnya. (ADV)


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-samarinda #fuad-fakhruddin #penertiban-pkl 

Berita Terkait

IKLAN