Jumat, 22 November 2024 11:31 WIB

Advetorial

Pulihkan Ekonomi Masyarakat, DPRD Kota Samarinda Bakal Bahas Penetapan UMK Tahun 2022

Redaktur: Fera
| 1.032 views

Deni Hakim Anwar (istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Samarinda merupakan kota yang menyediakan Jasa dan Perdagangan, hal ini tentu membutuhkan Upah Minimum Kota (UMK) yang mencukupi bagi para pekerja. Dan juga sebagai tolak ukur pengusaha agar menunaikan kewajibannya ke para pekerjanya.

Sistem gaji yang sesuai UMK sudah semestinya dibahas dalam unsur Tripartit (Pemerintah-Buruh-Pengusaha) terlebih juga untuk penetapannya di tahun 2022 mendatang.

Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Samarinda yang kian menurun, diharapkan dapat memulihkan iklim kerja.

Seperti diketahui, tahun 2021 merupakan masa yang penuh dengan ketidakpastian akan iklim kerja, karena pandemi Covid – 19 melanda seluruh negara. Selain itu, tahun 2021 UMK/UMR tidak ditetapkan pemkot dan harus konstan di nominal Rp 3,112,156 seperti tahun 2020.

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, yang menanggapi hal tersebut, Deny Hakim Anwar mengatakan jika dalam waktu dekat pihaknya akan membahas terkait dengan penggajian UMK dan UMR.

Seperti yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan, bahwa minimal 8 persen dari UMP Kaltim yang ditetapkan oleh gubernur harus secara serentak terhitung tanggal 1 November.

Sebab itu, Deny berharap jika UMK di kota Samarinda bisa naik. Hal ini tentunya bertujuan untuk mensejahterakan para buruh.

“Kita berharapnya semoga setiap tahun semakin naik” ucap Deny saat di konfirmasi awak media, Kamis (21/10/2021).

Meski begitu, hal tersebut dikatakan oleh Deny juga perlu pertimbangan mendalam, mengingat selama pandemi Covid berlangsung banyak perusahaan yang mengalami perontokan ekonomi. Tetapi di sisi lain, pihak perusahaan juga harus mentaati kebijakan pemerintah jika telah ditetapkannya UMK.

“Sejak pandemi berlangsung sektor bisnis berimbas karena Covid – 19. Ketika UMK naik apakah sanggup perusahaan mengikuti. Tapi ini kan sudah menjadi ketetapan dan keharusan perusahaan yang beroperasi di Samarinda wajib mengikuti aturan itu” ungkapnya.

Ia menerangkan, terkait dengan pembahasan UMK, setiap daerah juga bisa menentukan dasar indikator indeks ekonomi keuangan dan bisnis sehingga harus melibatkan sejumlah pihak terutama Dewan Pengupahan.

Diketahui, kota Samarinda memiliki 10 Kecamatan dan 59 Kelurahan dengan luas wilayah 718.23 km persegi serta salah satu daerah di Kaltim penduduknya cukup padat hingga mencapai 1 juta jiwa.

Sebab itu, upaya penetapan UMK/UMR merupakan salah satu bentuk pemulihan ekonomi, sehingga dapat dipastikan jika UMK sudah sesuai dengan standar maka taraf hidup masyarakat samarinda dapat membaik pula.

“Vaksinasi diatas 50 persen. Bulan depan ppkm level 1, jadi pergerakan ekonomi kita bagus. Pelan – pelan semua sektor didorong bersama. Pertumbuhan ekonomi” tandasnya. (ADV)

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-samarinda #deni-hakim-anwar #umk-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN