Samarinda, Afiliasi.net - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menggelar webinar bertajuk Catatan Kritis Atas RUU IKN. Kegiatan ini digagas untuk merespon pernyataan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa terkait rancangan pemerinta di ibu kota baru.
Harry Setya Nugraha, Akademisi Fakultas Hukum Unmul memaparkan beberapa catatannya. Menurutnya, konsep penyelenggaraan pemerintahan oleh Badan Otorita tidak dikenal dalam UUD 1945.
"Konsep ini dianggap akan berpotensi menjadi konsep yang inkonstitusional," ungkap Harry saat webinar yang digelar Senin, 17 Januari 2022.
Terkait Badan Otorita IKN yang kedudukannya setingkat dengan Kementerian. Lanjut disebut Harry dapat memicu pertanyaan tentang bagaimana kedudukan kepala otorita terhadap menteri yang dikhawatirkan memperpanjang fenomena vis a vis antara jabatan Kepala Otorita dan Menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pun Badan Otorita IKN yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dianggapnya mencederai demokrasi Indonesia, karena pemerintahan di IKN menyentral ke pusat.
Padahal, lanjutnya, dalam rancangan undang-undang itu, menyebut Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk oleh Presiden RI dengan masa tugas selama 5 tahun dan sesudahnya dapat ditunjuk kembali dalam masa jabatan yang sama.
"Itu dianggap mencederai semangat demokrasi yang telah dibangun sejauh ini di Indonesia. Ketentuan itu juga tidak memberi signal terhadap batasan masa jabatan Kepala Otorita dan hal ini jelas menabrak konsep konstitusionalisme dalam hal pembatasan kekuasaan," terangnya.
Tanpa keterwakilan masyarakat melalui DPRD di lokasi IKN juga menjadi ancaman nyata terhadap demokrasi Indonesia. Sesuai Pasal 13 ayat (1) RUU IKN menyebut bahwa IKN hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum DPR RI dan DPD.
"Ketentuan a quo itu mengakibatkan hilangnya hak konstitusional warga negara IKN untuk dapat memilih dan memiliki wakil dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)," lanjutnya.
Belum lagi Pasal 10 ayat (2) RUU IKN menyebutkan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden RI sebelum masa jabatan berakhir.
Menurut Harry, ketentuan ini berpotensi mengandung tendensi yang cukup politis dan elitis.
Atas dasar beberapa permasalahan tersebut, Harry menilai kajian tentang rencana pemindahan IKN belum tuntas dilaksanakan.
"Ada baiknya pembahasan RUU IKN tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan perlu kembali dilakukan kajian yang matang dan mendalam terhadap rencana pemindahan IKN," ucapnya.
Untuk diketahui, pekan lalu, Menteri PPN/Kepala Bappenas mengikuti rapat bersama DPR RI membahas persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim.
Seusai rapat bersama tersebut, Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, menyebut telah disepakati IKN akan dijalankan oleh pemerintahan khusus berupa Otorita IKN.
Dalam pemerintahan khusus itu tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah.
IKN juga tidak dilengkapi dengan DPRD seperti DKI Jakarta saat ini.
"Tidak punya DPR, tidak punya yang disebut gubernur dan kepala daerahnya tidak dipilih dengan pemilihan. Artinya, menjalankan otonomi seluas-luasnya tapi terbatas," kata Suharso, pekan lalu.
Dirinya menambahkan Otorita IKN akan berkedudukan sama setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan khusus ibu kota negara.
"Ibu kota negara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus," imbuhnya.
Terkait pendanaan kepentingan wilayah, nantinya akan dibahas langsung bersama dengan DPR. (*)
Penulis: Achmad
TOPIK BERITA TERKAIT:
#fakultas-hukum-unmul #ruu-ikn #ibu-kota-baru #badan-otorita-ikn #menteri-ppnkepala-bappenas #suharso-monoarfa