Jumat, 22 November 2024 01:38 WIB

Daerah

JAMPER Kaltim Gelar Aksi di Balai Kota Samarinda, Desak Andi Harun Tertibkan Bangunan di Bibir Sungai Mahakam

Redaktur: Rahmadani
| 908 views

Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER) Kaltim saat menggelar aksi di Balai Kota Samarinda, Kamis, 10 Februari 2022. (Istimewa).

Samarinda, Afiliasi.net - Sekelompok orang yang menamakan dirinya Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER) Kaltim menggelar aksi di Balai Kota Samarinda pada Kamis, 10 Februari 2022 pagi. 

Mereka menuntut Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menindak pengelola usaha yang bangunan gedungnya melanggar garis sempadan Sungai Mahakam untuk keperluan komersial. 

Korlap aksi JAMPER, Iwan menuturkan, pihaknya menilai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan daerah aliran sungai (DAS) di Kota Samarinda ini harus sesuai dengan asas manfaat, keadilan, serasi dan selaras. 

"Kami mendesak wali kota agar bergerak cepat menertibkan bangunan komersial yang berada di bibir Sungai Mahakam lantaran tidak sesuai peraturan pemerintah (PP) dan peraturan daerah (Perda)," tutur Iwan melalui rilisnya. 

Ia melanjutkan, sejumlah bangunan diduga telah melanggar aturan tata ruang kota bila mengacu PP Nomor 37/2012 tentang DAS dan Perda Nomor 2/2014 tentang RTRW Kota Samarinda. 

Akan hal tersebut, Iwan menyebut JAMPER Kaltim juga meminta Pemkot Samarinda memperhatikan keseimbangan, keselamatan, keamanan dan fleksibel, serta berkelanjutan dalam mengelola dan menata ruang wilayahnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum, keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional UUD 1945, hingga dapat selaras dengan visi-misi Wali Kota Samarinda menuju Samarinda sebagai Kota Peradaban. 

"Mendukung penuh wali kota Samarinda mentertibkan wilayah DAS dengan memanggil kepala dinas terkait, pengelola Hotel Harris, Bigmall dan Mahakam Lampion Garden (MLG) yang telah beberapa tahun belakangan ini berjalan," sebut Iwan. 

"Bagaimana izin serta pengelolaan bangunan yang tepat berada di bibir Sungai Mahakam, dan apakah bangunan komersil tersebut berdiri telah melalui proses verifikasi perizinan yang sesuai aturan?," sambungnya. 

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa pihaknya menuntut pengawasan serta penegakan hukum oleh pihak terkait dengan tidak tebang pilih. (*)

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #rtrw-samarinda #das-kota-samarinda #andi-harun #jamper-kaltim #bangunan-bibir-sungai 

Berita Terkait

IKLAN