Samarinda, Afiliasi.net - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang berhasil membekuk tiga orang jaringan pengedar narkoba jenis sabu berinisial RP (38), AP (37) dan SU (31) pada Kamis, 24 Februari 2022 kemarin.
Ketiga pelaku peredaran gelap natkotika itu diketahui merupakan warga Loktuan. Selain itu, dari keterangan para pelaku kepada polisi, mereka berperan sebagai bandar, pengedar, dan kurir
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba, AKP Tatok Tri Haryanto menyebutkan, bahwa penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi jika di kawasan Loktuan kerap digunakan sebagai tempat bertransaksi kristal mematikan tersebut.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi pun berhasil meringkus pria berinisial RP terlebih dahulu pada pukul 16.25 Wita di kediamannya, tepatnya di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. Saat itu, RP sedang menunggu salah seorang pembeli sabu di depan rumahnya.
Dari tangan RP polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 13 poket sabu seberat 5,7 gram yang ia simpan di dalam bohlam lampu.
“Sabu itu disimpan di dalam kamar dekat kasur,” sebut AKP Tatok kepada awak media.
Dari tertangkapnya RP itu, polisi kembali melakukan pengembangan. Kepada polisi RP mengaku jika sabu tersebut ia dapat dari AP (37) yang merupakan warga Jalan Kapal Feri, Loktuan. Anggota Satreskoba lantas meringkus AP yang berperan sebagai bandar di kediamannya, sekitar pukul 17.15 Wita.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram beserta alat hidap, serta uang hasil penjualan senilai Rp 400 ribu yang disimpan di kantong cepana sebelah kanan AP.
Saat itu polisi juga membekuk SU (31) yang tinggal bersama AP. Ia ditangkap beserta barang bukti ponsel yang di dalamnya terdapat bukti transaksi narkoba. Untuk SU sendiri, ia mengaku berperan sebagai kurir.
Dari hasil interogasi kepolisian, diketahui jika AP sebelumnya memesan sabu sebanyak 1 bal atau 50 gram. Sabu itu ia ambil daricSU di belakang SPBU kawasan Sangatta, Kutai Timur, yang selanjutnya barang itu kembali dijual oleh RP.
“50 gram itu habis dalam waktu lima hari saja,” lanjut Tatok.
Sementara itu, dari ketiga pelaku dua diantaranya yakni AP diketahui merupakan residivis tindak pidana penganiayaan. Sementara SU residivis kasus narkoba. SU baru saja bebas pada 2020 silam usai menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
Ketiganya kini telah ditahan di Mapolres Bontang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)
Penulis : Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#polresta-bontang #jaringan-pengedar-sabu #bontang