Rabu, 24 April 2024 10:03 WIB

Daerah

Kedapatan Jual Miras, Cafe di Jalan Juanda Samarinda Langsung Ditutup Paksa Satpol PP

Redaktur: Rahmadani
| 973 views

Petugas Satpol PP Kota Samarinda saat melakukan penyegelan Cafe The Arion di Jalan Juanda I, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Minggu, 27 Maret 2022 malam. (Vicky/Afiliasi.net)

Samarinda - Usai kedapatan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menjual minuman keras (miras), Cafe The Arion yang berada di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, langsung ditutup paksa oleh petugas Satpol PP Samarinda, pada Minggu, 27 Maret 2022 malam. 

Kabid Perundang-undangan Satpol PP Samarinda Herry Herdani mengaku,  operasi kali ini memang merupakan tindakan lanjutan. Lantaran, setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan, sang pemilik cafe tak juga datang untuk menunjukan surat perizinan usahanya. 

"Apa lagi tadi malam ada keributan, makanya malam ini kami kesini untuk kita hentikan oprasionalnya," ucap Herry saat diwawancarai seusai giat operasi. 

Ia juga mengatakan bahwa penutupan cafe tersebut pun akan terus berlangsung hingga sang pemilik cafe dapat menunjukan surat izin usahanya. 

"Sampe surat perizinannya keluar, baru bisa beroprasi kembali," ungkapnya. 

Dari hasil penutupan itu, petugas Satpol PP kembali mengamankan ratusan miras yang disembunyikan di salah satu cafe di lokasi tersebut. 

"Yang jelas beruap minuma  alkohol, untuk detailnya mungkin setelah di BAP baru ketahun jelas berapa jumlah botol dan golongannya," jelasnya. 

Herry menguraikan, bahwa cafe atau kedai tidak seharusnya menjual minuman keras, sebab hanya diperbolehkan teruntuk hotel berbintang dan restoran. 

"Cafe seperti ini tidak dibenarkan untuk berjualan miras, apa lagi golongongannya B dan C. Artinya dari 20% keatas minuman kerasnya. Itu hanya diperbolehkan hotel berbintang dan lestoran," kata Herry. 

Menurutnya, penutupan cafe the Arion itu wajib dilakukan, lantaran mengingat pengaruh besarnya di masyarakat yang ditakutkan dapat meresahkan. 

Barang bukti berupa miras itu pun selanjutnya langsung diamankan petugas ke kantor Satpol PP Samarinda. 

"Ya kita panggil lagi yang bersangkutan, tapi kita sarankan tadi ownernya langsung yang datang bukan karyawannya. Kalo misalnya mereka tidak datang lagi, maka kita tindak sesuai yang berlaku, hingga tingkat pengadilan kalo perlu. Untuk ini baru kita panggil 2 kali," pungkasnya. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #penyegelan-cafe-the-arion #satpol-pp-kota-samarinda #herry-herdani #komisi-i-dprd-kota-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN