Jumat, 22 November 2024 07:21 WIB

Daerah

Tindaklanjuti Persoalan BBM Eceran, Tim TWAP Kota Samarinda Beri Rekomendasi ke Wali Kota

Redaktur: Rahmadani
| 1.203 views

Ketua TWAP Samarinda, Syaparudin saat dikonfirmasi awak media. Sumber : Afiliasi.net

Samarinda, Afiliasi.net - Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda menyoroti penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang belakang waktu kian marak di Kota Tepian. 

Ketua TWAP Samarinda, Syaparudin mengatakan, ada empat rekomendasi pihaknya untuk disampaikan kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun. 

Pertama, merekomendasikan agar wali kota mengeluarkan surat edaran kepada pihak manajemen PT Pertamina dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

"Sebagaimana kita ketahui pedagang minyak BBM eceran, baik botolan maupun Pertamini ini dalam bacaan kami (TWAP, Red) itu berawal dari SPBU," kata Syaparudin, saat dikonfirmasi usai rapat di kantornya pada Senin, 18 April 2022. 

Ia melanjutkan, TWAP Samarinda merekomendasikan agar diadakannya pertemuan yang mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait. 

"Seperti Dinas ESDM Kaltim, Polresta Samarinda, pengusaha-pengusaha SPBU, PT Pertamina, PP Migas, serta OPD Pemkot Samarinda untuk menyoal maraknya BBM eceran di wilayah Samarinda," bebernya. 

Dari rekomendasi lainnya, TWAP dikatakan Syaparudin juga meminta dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) yang memantau perkembangan penjualan BBM eceran di Kota Tepian. 

Menurutnya, peristiwa kebakaran yang dipicu usaha BBM ecer harus diantisipasi sedemikian rupa. Disebutnya sudah banyak kejadian sebelumnya sejak 2018 silam. 

"Sebagai contoh adalah peristiwa di Palaran, di Jalan Otto Iskandardinata, kemudian di daerah Kehewanan dan yang terakhir di Jalan AWS," sebutnya. 

"Pertamini adalah usaha ilegal. Kami sudah bertemu dengan Pertamina, mereka tidak mengakui pertamini adalah bagian dari Pertamina. Artinya pertamini ini tidak jauh berbeda dengan BBM ecer botolan," papar Syaparudin. 

Kendati demikian, sederet persoalan perihal status usaha pedagang BBM eceran ini dijelaskan Syaparudin masih butuh kajian lebih dalam. 

"Selama kita belum punya peraturan daerah (Perda), maka yang menentukan adalah pihak kepolisian," imbuhnya. 

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Marnabas Patiroy mengungkapkan, pihaknya hanya memiliki kewenangan berkenaan dengan pasar tradisional dan pasar modern. Dan tidak mengatur penjualan BBM ecer di lingkungan masyarakat. 

"Kecuali harganya tinggi. Ketika menjual di atas batas toleransi, kami bisa intervensi," ungkapnya menambahkan. (tim redaksi Afiliasi)


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemkot-samarinda #bbm-eceran #twap-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN