Sabtu, 14 Desember 2024 11:52 WIB

Daerah

Soper Bantuan Hukum di Desa Selerong, Begini Harapan Haji Alung

Redaktur: Rahmadani
| 1.093 views

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun saat menggelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kukar. (Istimewa)

Afiliasi.net - Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum. 

Kali ini, sosper dilaksanakan dihadapan puluhan warga Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat, 29 Juli 2022.

Politikus Golkar yang karib disapa Haji Alung itu lugas menyatakan jika terbitnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu adalah jawaban dari keresahan warga, terutama bagi orang miskin sebagai perwujudkn akses terhadap keadilan.

"Jadi tidak perlu khawatir, semua biaya gratis karena ditanggung oleh pemerintah melalui APBD," ungkapnya.

Terpenting, sambung dia, perda ini disahkan untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Adapun objek perkara yang masuk dalam perda tersebut, yakni pidana, perdata dan tata usaha negara. Sementara, orang atau kelompok miskin yang dimaksud, lanjut dikatakan Haji Alung harus membuktikan diri dengan menunjukkan sejumlah arsip. 

"Mulai dari Kartu Keluarga Misikin, atau Surat Keterangan Miskin dari lurah atau kepala desa," katanya. 

"LBH (Red: Lembaga Bantuan Hukum) yang ditunjuk pemerintah, akan mendampingi hingga masalah hukumnya selesai," lanjutnya. 

Agar pelaksanaan perda ini dipahami secara utuh oleh masyarakat, Haji Alung secara khusus menghadirkan Akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim dan praktisi hukum, Sulaiman.

"Harapannya, masyarakat tidak lagi khawatir harus mengeluarkan sejumlah uang ketika mencari bantuan hukum. Selama syarat terpenuhi, pasti dibantu," pungkasnya mengakhiri.

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #haji-alung #sosper-bantuan-hukum #dprd-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN