Samarinda, Afiliasi.net - Masyarakat Kota Tepian kini tak perlu repot-repot lagi membayar pajak dengan skema konvensional mendatangi instansi-instansi terkait.
Pasalnya, Pemerintah Kota Samarinda telah meluncurkan sistem pembayaran pajak non tunai melalui aplikasi, Kamis, 25 Agustus 2022 di Ballroom Hotel Mercure Samarinda.
Peluncuran dilakukan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun dengan didampingi wakilnya, Rusmadi Wongso, serta pimpinan instansi terkait.
Launching virtual account menggunakan Quick Response Code Indonesian (QRIS) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda ini diketahui bekerja sama dengan pihak Bank Kaltimtara.
Kepada awak media, Andi Harun menyatakan, pembayaran pajak non tunai ini merupakan implementasi kewajiban pemerintah kota yang harus menerapkan sistem pembayaran berbasis digital.
"Sebenarnya warga selalu taat pajak, tetapi mereka sibuk dan seringkali masyarakat butuh waktu yang banyak untuk membayar pajak. Sehingga dengan non tunai, memungkinkan tidak ada aktivitas masyarakat yang terganggu," terangnya.
Akan hal tersebut, Andi Harun menyebut warga pun bisa selalu mendapatkan informasi terkait perkembangan pembayaran pajaknya melalui aplikasi. Selain itu, sistem pembayaran non tunai akan memudahkan Pemkot Samarinda dalam hal efisiensi.
"Diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sebagai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah," tutur Andi Harun.
Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus menerangkan, saat ini masih banyak pelaku wajib pajak yang mau tak mau membayar pajaknya berupa uang tunai melalui bank. Utamanya pelaku wajib pajak yang tak menggunakan rekening Bank Kaltimtara.
"Kendala ini yang seringkali dikeluhkan. Dengan adanya teknologi VA dan QRIS, maka masyarakat bisa membayarnya melalui bank mana saja," terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, Hermanus membeberkan mulai periode Januari hingga 22 Agustus 2022, Bapenda telah menerima 11 jenis pajak daerah melalui kanal digital dan kanal semi digital.
Penggunaan dari kanal digital telah diterima sebesar 63,16 persen dengan nilai Rp 190.728.332.091,32, sedangkan melalui kanal semi digital sebesar 36,84 persen dengan nilai Rp 111.226.427.259,-.
Data tersebut menandakan telah banyak pelaku wajib pajak membayar menggunakan kanal digital. Sementara kanal semi digital sendiri yang membayar setor tunai ke bank, terhitung berkurang.
"Menggunakan sistem ini tidak ada kekhawatiran dalam segi keamanan. Misalnya, pihak hotel yang ingin bayar pajaknya tak harus membawa ratusan juta ke bank. Ini juga mengurangi potensi kejahatan," lanjut Hermanus.
Dengan demikian, lanjut Hermanus, adanya pilihan membayar pajak dengan sistem pembayaran digital ini membuat pemasukan pajak daerah bisa terhitung secara maksimal tanpa ada kebocoran. Sehingga berdampak langsung kepada peningkatan Pajak Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
Sementara itu, ditargetkan Bapenda pada 2024 ke depan pembayaran pajak 100 persen lewat sistem digital. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pemkot-samarinda #andi-harun #hermanus-barus #pajak-non-tunai