Minggu, 05 Mei 2024 12:18 WIB

Daerah

Soal Revisi Perda Perlindungan Anak, Damayanti: Kami serahkan ke Bapemperda

Redaktur: Rahmadani
| 827 views

Ketua Pansus Perda Perlindungan Anak DPRD Samarinda, Damayanti. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak di Kota Samarinda sudah rampung dikerjakan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Perlindungan Anak, Damayanti menyebutkan, pihaknya akan menyerahkan laporan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda. 

Meski begitu, politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini belum bisa memastikan kapan Perda tersebut siap disosialiasikan. Sebab, masih perlu melalui sejumlah tahapan. Di antaranya pengecekan oleh bagian hukum Pemkot Samarinda hingga tahap uji publik. 

"Artinya, tahapan selanjutnya kami serahkan ke Bapemperda," ucap Damayanti belum lama ini. 

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda itu menjelaskan, adapun dalam Perda yang direvisi tersebut akan mengakomodir pemenuhan hak anak secara penuh. 

"Sejak dalam kandungan sampai usia 18 tahun itu disebut dengan anak. Mereka wajib mendapat hak. Mulai dari hak perlindungan, hak mendapatkan indentitas, pendidikan, dan lain sebagainya," paparnya. 

Sesuai dengan misi Pemkot Samarinda yang sedang menuju Kota ramah anak, Damayanti berharap Perda ini dapat segera disosialiasikan kepada masyarakat. 

"Tentunya ini merupakan peran kita semua untuk nantinya mensosialiasikan agar Perda ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," tandasnya. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #perda-perlindungan-anak #damayanti #dprd-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN