Samarinda, Afiliasi.net - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menghadiri dialog pendidikan yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Samarinda, Kamis, 6 Oktober 2022 malam.
Acara bertemakan 'telaah ulang kebijakan pemangkasan insentif guru Kota Samarinda' itu membahas panjang polemik kesejahteraan guru di Kota Tepian yang belakangan ramai disorot.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Andi Harun menegaskan tak ada pemangkasan insentif para guru, bahkan keinginan Pemkot Samarinda untuk menghapusnya.
"Dari dulu nilainya Rp 700 ribu. Justru pemerintah kalau kapasitas fiskal kita memungkinkan, maka akan berusaha menaikkan insentif guru," ujar Andi Harun, lewat dialog yang dihelat di Kafe Sulaiman, Jalan Juanda itu.
Andi Harun menerangkan, dalam surat edaran (SE) 420/9128/100.01 yang dikeluarkan pemkot pada 16 September 2022 lalu memang melarang pemberian insentif kepada guru ASN yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Larangan itu, kata dia, menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di provinsi, kabupaten/kota, yang sudah diundangkan sejak 27 Januari 2022 lalu.
"Pada Pasal 10 Ayat 2 Permendikbudristek 4/2022 itu menyebutkan tambahan penghasilan diberikan kepada guru yang belum menerima TPG. Kalau insentif Rp 700 ribu seperti sebelumnya tetap kita berikan, maka guru maupun wali kota bisa berpotensi terjerat hukum," jelas Andi Harun.
Selain itu, mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan kepada pegawai ASN di lingkungan Pemkot Samarinda namun tidak kepada guru ASN, mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu menyebutkan pemberian insentif kepada guru ASN untuk saat ini kian menambah beban fiskal.
Berdasarkan perhitungan pemkot, dibutuhkan Rp 24 miliar setiap bulan untuk dialokasikan sebagai pemberian insentif guru. Angka itu disebutkan Andi Harun memberatkan keuangan daerah.
"Sedangkan PAD Samarinda hanya Rp 604 miliar. Kalau kita lakukan (pemberian insentif), maka 100 meter jalan rusak pun akan sulit bisa kita perbaiki," ucapnya.
Namun demikian, ia menegaskan jika aturan yang ada membolehkan pemberian insentif kepada guru ASN yang sudah menerima TPG, serta keuangan daerah mencukupi, maka kesejahteraan para guru di Kota Tepian akan terus ditingkatkan.
Teranyar, dibeberkan Andi Harun pemkot akan membuat usulan ke Pemprov Kaltim agar memberikan bantuan keuangan (Bankeu) demi meningkatkan kesejahteraan guru dan perawat se-Kaltim.
"Usulan akan kami sampaikan Senin, 10 Oktober 2022 mendatang. Mudah-mudahan dengan surat yang kita sampaikan, kepala daerah se-Kaltim diundang untuk menyamakan persepsi, sehingga insentif guru se-Kaltim bisa sama," tuturnya.
Termasuk juga, lanjut Andi Harun, upaya 5 perwakilan dari ribuan guru yang menggelar demonstrasi di Balai Kota pada Senin lalu, akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didampingi Pemkot Samarinda. Memastikan apakah TPP bisa diberikan kepada guru ASN yang telah menerima TPG.
"Senin atau Rabu minggu depan mereka akan berangkat," pungkasnya. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#insentif-guru #hmi-samarinda #andi-harun #pemkot-samarinda