Sabtu, 14 Desember 2024 11:57 WIB

Advetorial

Haji Alung Ajak Masyarakat Desa Kota Bangun Ilir jadi Duta Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah

Redaktur: Rahmadani
| 1.096 views

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun saat Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Kota Bangun Ilir. (Afiliasi.net)

Afiliasi.net - Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Kota Bangun Ilir pada Sabtu, 15 Oktober 2022. 

Politisi Golkar itu menyampaikan, masyarakat yang menjadi konstituennya itu tak perlu khawatir jika harus berhadapan dengan aparat hukum seperti Kepolisian dan pengadilan. 

"Khususnya, bagi masyarakat miskin. Karena perda yang lahir oleh inisiatif kami (DPRD Kaltim,Red) dikhususkan bagi mereka," buka Haji Alung, sapaannya. 

Ia menegaskan, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Sedangkan, jika sewaktu-waktu ada warga di desa tersebut yang terjerat perkara dan masuk dalam kategori miskin, tentu dapat menggunakan perda ini, untuk mendapat pendampingan hukum dari pemerintah, melalui lembaga bantuan hukum (LBH).

"Seluruh urusan teknisnya nanti akan diatur melalui pergub (peraturan gubernur, Red) yang saat ini, sedang kami tagihkan ke Pemprov Kaltim," tegasnya. 

Haji Alung yang saat itu hadir didampingi Oktavianus, selaku narasumber dari Jurnalis juga meminta peserta sosper termasuk aparat desa dan kecamatan untuk menjadi duta bantuan hukum.

"Sehingga, makin banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan Perda Bantuan Hukum ini," imbaunya.

Paling tidak, lanjut Syahrun, sosialisasi perda kali ini, dapat menjadi pengetahuan baru bagi masyarakat. Sekaligus, bekal jika sewaktu-waktu, masyarakat memang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah.

"Calon penerima bantuan hukum ini harus memiliki foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan," terang Haji Alung, terkait syarat yang harus dipenuhi warga.

Ditambahkan Oktavianus, upaya Pemprov dan DPRD Kaltim dalam melindungi warganya, memang patut diapresiasi. 

"Jika selama ini yang sering kita dengar adalah BLT atau bansos. Kali ini, ada pendampingan hukum yang seluruh pembiayaanya ditanggung oleh pemerintah," singkatnya. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #haji-alung #bantuan-hukum #partai-golkar 

Berita Terkait

IKLAN