Samarinda, Afiliasi.net – Polemik pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda terus bergulir.
Ketua Tim Wali Kota untuk Percepatan Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, Safaruddin, angkat bicara terkait hal ini.
Ia menyebut, mengenai pengesahan Raperda RTRW yang harusnya disepakati bersama legislatif Selasa (14/2/2023) lalu, sejatinya telah ada surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang (BPN/ATR) yang memberikan arahan tersebut.
Surat itu bernomor 155/UM-200.PB07.01/II/2023 yang bersifat segera tertanggal 3 Februari 2023 lalu. Mengutip surat tersebut, ada 3 poin yang dijabarkan oleh Kementerian ATR/BPN agar segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Samarinda.
Pertama, pemerintah kota wajib menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW menjadi Peraturan Daerah dalam waktu maksimal paling lama 2 bulan setelah mendapat surat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.
Kedua, ditulis bahwa batas waktu penetapan peraturan daerah Kota Samarinda tentang RTRW Kota Samarinda selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2023.
Terakhir, Pemkot Samarinda diharapkan untuk segera menetapkan Peraturan Daerah dimaksud.
Surat Kementerian ATR/BPN juga menembuskan surat tersebut kepada 4 pihak terkait, yakni Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda dan juga pihak Ketua DPRD Samarinda.
Menindaklanjuti hal tersebut, Safaruddin memaparkan Pemkot Samarinda tentu mengikuti apa yang diminta oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Menurut dia, atensi pusat melalui surat tersebut sudah sepatutnya ditindaklanjuti segera tanpa memperlambatnya.
"Pemerintah pusat telah menggariskan tanggal 13 Februari, maka semua pihak di daerah berkewajiban menyelesaikannya pada tanggal 13 tersebut, termasuk sebenarnya DPRD, karena kedudukan hukum menurut tata negara, DPRD itu sebagai unsur penyelenggara," ungkap Safaruddin kepada awak media.
Safaruddin juga menanggapi perihal konsultasi anggota DPRD Samarinda ke Departemen Dalam Negeri, Kemendagri terkait penetapan Raperda RTRW ini.
"Bahwa ada yang menyebut hasil konsultasi dengan Depdagri, itu tak bisa mengesampingkan hukum tertulis. Dan tidak ada hasil konsultasi secara tertulis yang disampaikan dari Depdagri, sehingga kita harus ikut pada hukum yang tertulis. Yang tertulis itu, dibatasi hingga tanggal 13 Februari 2023," terangnya.
"Iya, karena ini masalah lex spesialis. Kita juga diikat asas, kalau sudah pusat yang menentukan maka yang di bawah yang bersifat prosedural atau aturan di bawah itu semua bisa dikesampingkan, dengan menganut asas lex superior derogate legi inferiori," paparnya.
Kemudian, Safaruddin juga memastikan bahwa DPRD Samarinda juga telah mendapatkan surat tembusan dari Kementerian ATR/BPN terkait tenggat waktu penetapan Raperda RTRW ini.
"Bahwa surat tersebut juga diterima ke DPRD atau dikirimkan oleh Kementerian ATR/BPN ke DPRD. Jadi terkonfirmasi dikirimkan juga ke DPRD. Artinya, mereka menerima surat. Harusnya itu menjadi pegangan bersama," jelasnya.
Hal ini ditegaskan dia sekaligus menepis kesan terburu-buru pemkot untuk segera menetapkan Raperda RTRW.
"Bukan ingin buru-buru, tetapi memang ingin mempercepat penetapan sesuai dengan apa yang diminta oleh Kementerian ATR/ BPN itu," tegasnya.
"Yang kedua, justru kalau misalnya dikatakan Pemkot terkesan mempercepat. Justru sebaliknya. Bukan mempercepat, tetapi berusaha mematuhi ketentuan pusat (yang meminta RTRW disahkan pada 13 Februari). Justru apabila ada keinginan untuk menunda, lebih dikatakan ingin memperlambat. Niatan mempercepat pengesahan itu, semata-mata untuk mematuhi apa yang diminta pusat untuk ditindaklanjuti Pemkot Samarinda," sambungnya.
Safaruddin juga mengharapkan penetapan Raperda RTRW Samarinda ini akan dilakukan pada Jumat (17/2/2023).
"Besok pengesahan di rujab, akan ditandatangani Wali Kota," pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#raperda-rtrw-samarinda #twap-samarinda #safaruddin #pemkot-samarinda