Jumat, 19 April 2024 05:25 WIB

Advetorial

Pengesahan Raperda RTRW oleh Pemkot Samarinda Disebut Dewan Cacat Prosedur

Redaktur: Redaksi
| 359 views

Bapemperda DPRD Samarinda yang memberikan keterangan terkait cacat prosedur pengesahan Raperda RTRW. (istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini menuai kritik keras dari para anggota legislatif.

Kata para anggota DPRD Samarinda, langkah pemkot tersebut itu telah cacat prosedur. Sebab pengesahan dilakukan  tanpa turut serta legislatif. Khususnya dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.

Disebutkan bahwa pengesahan yang dilakukan pada Selasa (14/2/2023) kemarin, tidak didasarkan oleh mekanisme prosedural dan hukum yang berlaku.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra menerangkan, bahwa Raperda RTRW tahun 2022-2042 sejatinya merupakan inisiatif dari Pemkot Samarinda. Namun, dalam pelaksanaannya tidak melalui mekanisme sesuai yang diatur undang-undang.

“Tidak ada pembentukan Pansus Raperda, tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir Fraksi terhadap Raperda. Sedangkan, Bapemperda sebagai Alat Kelengkapan Dewan tidak diberikan kesempatan melaksanakan tugas dan wewenangnya melaksanakan tata tertib DPRD, ” papar Samri.

Lanjut dijelaskannya, pengesahan Raperda RTRW tersebut dinilai terburu-buru, karena tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum yang berkualitas.

Sehingga, penyusunan RTRW tersebut terkesan mengkebiri tugas pokok Bapemperda sebagai lembaga setingkat eksekutif.

“Kami Mengakomodir kepentingan rakyat. Dengan melalui produk hukum yang berkualitas,” ujar Samri.

Bahkan tak tanggung-tanggung, Samri mengaku bahwa, Bapemperda sebagai AKD dalam membentuk kebijakan di tataran Kota Samarinda. Tidak diberi kesempatan dan wewenang, untuk menjalankan tugasnya sesuai peraturan DPRD Samarinda Nomor 2/2019 tentang Tata Tertib DPRD.

“Berdasarkan hasil rapat internal pada 13 Februari lalu, kami mengirim surat ke Ketua DPRD Samarinda Nomor 11/II/Bapemperda//020 perihal peninjauan ulang terkait Raperda RTRW Samarinda yang meminta agar mengirim surat ke wali kota untuk menunda rapurnya ,” tandasnya. (adv/dprdsamarinda)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN