Jumat, 26 April 2024 01:35 WIB

Advetorial

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ketua DPRD Samarinda saat Pengesahan Raperda RTRW

Redaktur: Redaksi
| 330 views

Bapemperda DPRD Samarinda yang memberikan keterangan bahwa pengesahan Raperda RTRW juga terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan ketua dewan. (istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Selain penilaian cacat prosedur, pengesahan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Samarinda juga terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan.

Hal itu kembali diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Kata dia Bapemperda mengaku belum menyepakati terkait substansi Raperda RTRW. Namun, menurut Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07, bahwa pengesahan Raperda RTRW telah ditanda tangani oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

“13 Februari lalu pukul 14.00 Wita, diadakan rapat antara pimpinan DPRD dan wali kota, pada saat rapat tersebut Ketua DPRD Samarinda membantah menandatangani Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07,” sebutnya.

Oleh sebab itu, kata Samri, berdasarkan hasil rapat internal yang dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2023 lalu. Bapemperda DPRD Samarinda kemudian mengirim surat kepada Ketua DPRD Samarinda untuk meninjau ulang Raperda RTRW dan meminta untuk mengirimkan surat kepada Pemkot Samarinda untuk menunda pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW.

“Penundaan pengesahan RTRW ini adalah dalam rangka kepentingan bangsa dan negara. Jika Pemkot ingin mempercepat karena alasan kepentingan bangsa dan negara, prinsip kami pun sama, karena ada hal krusial yang harus kami tegakkan, ” tekannya. (adv/dprdsamarinda)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN