Jumat, 19 April 2024 08:27 WIB

Advetorial

Tak Setuju Pengesahan Raperda RTRW, Bapemperda Desak Pemkot Tinjau Ulang Draft Peraturan

Redaktur: Redaksi
| 324 views

Bapemperda DPRD Samarinda yang kembali mendesak pemkot melakukan penundaan pengesahan dan tinjauan ulang terhadap draft Raperda RTRW. (istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Setelah menyebut beragam dugaan pelanggaran terhadap pengesahan Raperda RTRW, kini Bapemperda DPRD Samarinda meminta agar pemkot melakukan peninjuan ulang isi draft yang belum lama disahkannya.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah. Ia mengaku, bahwa Bapemperda mendesak dilakukannya peninjauan ulang terhadap draft Raperda tersebut.

Dorongan itu, lanjutnya, berdasarkan hasil konsultasi yang didapat legislator Basuki Rahmat dengan Kemendagri di pusat belum lama ini.

“Sebelumnya kami sampaikan bahwa pengesahan Raperda RTRW ini ditunda karena ada mekanisme yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan diduga proses lahirnya rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN itu cacat hukum dan prosedural,” bebernya.

Kemudian, pihaknya ingin memperbaiki proses tersebut. Agar bisa menghadirkan produk hukum yang berkualitas.

Laila menambahkan, Kemendagri mengarahkan dan memberi ruang ke DPRD Samarinda untuk melakukan penundaan dengan syarat, DPRD Samarinda harus bersurat ke Kemendagri.

“Proses kami jalankan sampai permasalahan internal selesai. Baru bisa kami sahkan. Tapi wali kota tetap bersikukuh ingin mengesahkan. Padahal kami sudah sampaikan alasannya, ini cacat prosedural dan hukum,” sambungnya.

Pihaknya tidak tahu mengapa Raperda RTRW itu harus buru-buru disahkan. Padahal, dasar dari Raperda RTRW juga masih harus menunggu pengesahan dari Raperda RTRW Kaltim. Sebab informasi dihimpun, DPRD Kaltim juga baru memperpanjang masa kerja Pansus RTRW sampai 3 bulan. (adv/dprdsamarinda)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN