Kamis, 25 April 2024 04:20 WIB

Advetorial

DPRD Samarinda Tak Ambil Pusing Jika Raperada RTRW Bermasalah

Redaktur: Redaksi
| 385 views

Wakil Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah menegaskan tak ingin ambil resiko jika pengesahan Raperda RTRW menimbulkan masalah. (istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Jika beragam usulan dari DPRD Samarinda tak digubris pemerintah, maka pihak legislatif menyatakan tak ingin ambil resiko jika pengesahan draft Raperda RTRW nantinya banyak dikeluhkan masyarakat.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah bahwa jika terjadi permasalahan pihaknya tidak akan menanggung resiko tersebut.

“Kalau wali kota ambil alih keputusan ini dengan menggunakan PP Nomor 21/2021, ada kewenangan wali kota, ya kami persilakan. Tapi kalau masyarakat ada keberatan dan demo, jangan ke kami. Kami melepas diri. Kami serahkan ke pemkot,” jelas Laila.

Untuk diketahui, sebelum disahkannya Raperda RTRW, legislatif dan eksekutif sempat menggelar rapat paripurna. Namun rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW di DPRD Samarinda hanya dihadiri 12 anggota dan 1 unsur pimpinan DPRD Samarinda dari 45 kursi.

Walhasil, rapat tak mencapai kourum. Sebab rapat paripurna harus dihadiri setidaknya 50 persen plus 1 dari keseluruhan anggota DPRD Samarinda.

Maka, Wali Kota Samarinda, Andi Harun langsung menyatakan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait perda RTRW.

Andi Harun menyatakan dirinya berpegang pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Jika kepala daerah tidak melaksanakan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Kendatipun, Kementerian ATR/BPN telah memberikan persetujuan substantif atas RTRW Samarinda yang baru dan memberi waktu 3 bulan untuk disahkan jadi Perda.

Dari 3 bulan batas waktu yang diberikan Kementeria ATR/BPN mengesahkan Perda RTRW, sudah terpakai selama 2 bulan, sehingga waktu tersisa tinggal 1 bulan saja lagi.

“Proses pengesahan Perda ini tidak bisa ditunda, ini demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya. (adv/dprdsamarinda)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN