Jumat, 22 November 2024 06:55 WIB

Advetorial

Wali Kota Andi Harun Tetapkan Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 Menjadi Perda

Redaktur: Rahmadani
| 604 views

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menandatangani pengesahan Raperda RTRW Samarinda menjadi Perda, Jumat (17/2/2023) di rumah jabatannya. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda resmi ditetapkan menjadi Perda.

Perda itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, di rumah jabatannya Jalan S Parman, Jumat (17/2/2023) pagi tadi. Penepatan ini disaksikan pula oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah serta unsur pimpinan jajaran Forkopimda.

Dalam pidatonya, Andi Harun menegaskan proses RTRW Samarinda 2022-2042 hingga ditetapkannya hari ini telah berjalan selama 5 tahun sebelumnya.

Dimulai pada 2018 ada Peninjauan Kembali (PK), kemudian dilanjutkan tahun 2019. Lalu pada Desember 2022 akhirnya rampung dan mendapat persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR). Hingga pada 13 Februari 2023 kemarin dilanjutkan proses penetapan menjadi Perda Definitif.

“Cita-cita saya saat dilantik (jadi wali kota, Red) waktu itu, Perda RTRW Kota Samarinda dapat disahkan pada akhir tahun 2021 agar mempercepat investasi. Karena hal ini akan berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan dan penurunan angka pengangguran serta mengurangi jumlah penduduk miskin di Samarinda,” sebut Andi Harun dalam pidatonya.

Karena Perda RTRW tersebut, lanjut Andi Harun, menjadi faktor penting guna percepatan investasi sekaligus sebagai dasar kegiatan pemanfaatan ruang. Sebab, RTRW memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Kota Tepian ini.

Terlebih, disebutkan mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut, Kota Samarinda mempunyai peranan sebagai jantung Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) selain sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.

“Sehingga percepatan penetapan Perda RTRW menjadi unsur penting sebagai penunjang peningkatan jumlah penduduk Kota Samarinda yang diproyeksikan menjadi 1,7 juta Jiwa pada 2042 mendatang,” ucapnya.

Andi Harun memaparkan, Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 berisikan beberapa poin penting. Di antaranya menetapkan luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektare, luas kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22%

Kemudian, luas kawasan yang direncanakan sebagai kawasan budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78% dengan rincian pola ruang mayoritasnya hortikultura 10.088 hektare. Kawasan perumahan 37.071 hektare. Kawasan hutan produksi tetap 516 hektare, kawasan perdagangan dan jasa 7.484 hektare, kawasan transportasi untuk APT. Pranoto 1.562 hektare, kawasan tanaman pangan 1.012,36 hektare dan kawasan peruntukkan industri 3.768 hektare. Serta terakhir, pola ruang lindung adalah 12,22%.

Andi Harun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, mengolah, mengkaji, mempertimbangkan, hingga disahkannya Perda RTRW Samarinda 2022-2042 ini.

Ia berharap terbitnya produk hukum tentang penataan ruang untuk 20 tahun ke depan ini dapat mewujudkan Kota Samarinda sebagai Kota Peradaban dengan fokus pengembangan perdagangan dan jasa dan industri berskala regional.

“Dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

 Editor : Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #perda-rtrw-samarinda #andi-harun #pemkot-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN