Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB

Advetorial

Andi Harun Pastikan Perda RTRW Samarinda Ditetapkan Sesuai Aturan: Bukan Tiba-Tiba

Redaktur: Redaksi
| 626 views

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat menghadiri diskusi pembangunan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Samarinda dengan tema “Revisi Perda RTRW Kota Samarinda, Ada Apa?” di Caffe D’Bagios Jalan KH. Abdurrasyid, pada Rabu (22/2/2023). (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Samarinda menggelar diskusi pembangunan dengan tema “Revisi Perda RTRW Kota Samarinda, Ada Apa?” pada Rabu (22/2/2023) di Caffe D’Bagios Jalan KH. Abdurrasyid.

Acara tersebut menghadirkan sejumlah pemantik di antaranaya Wali Kota Samarinda Andi Harun, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Samri Shaputra, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Timur Bagus Susetyo, dan Akademisi Universitas Mulawarman Warkhatun Najidah.

Diskusi dimulai oleh Ketua DPD REI Kaltim, Bagus. Ia memaparkan pandangannya bahwa pola tata ruang cukup berpengaruh terhadap perkembangan bisnis. Apalagi, sebut dia, terdapat 175 bisinis perumahan termasuk material, bangunan dan upah jadi triger untuk perkembangan ekologis di Kota Tepian.

“Jika kepastian tata ruang tidak sesuai, pembangunan akan terhambat dan daya beli juga terhambat, kami sangat membutuhkan kepastian hukum,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Andi Harun kembali menegaskan bahwa penetapan RTRW Samarinda 2022-2042 pada Jumat, 17 Februari 2023 lalu, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 junto Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang kewenangan dalam pengesahan Peraturan Daerah (Perda).

“Berdasarkan dua aturan ini maka pemkot boleh melakukan pengesahan secara sepihak setelah membuat berita acara tentang gagalnya rapat paripurna,” ungkap Andi Harun.

Di sisi lain, Andi Harun juga menyampaikan penetapan Perda RTRW Samarinda ini juga sudah menjadi atensi pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Sejak persetujaun substantif terbit per 13 Desember 2022, pembahasan di DPRD hingga pada penetapan diatur selama dua bulan, atau berakhir pada 13 Februari 2023.

Lewat dari masa waktu tersebut, lanjut Andi Harun, maka pemkot hanya diberi waktu 1 bulan untuk segera menetapkan Perda RTRW, jika tak ingin penetapan dilakukan oleh kementerian dan jerat sanksi administratif.

“Jadi untuk apa pengesahannya kita tunda, karena perda ini bukan hal yang tiba-tiba semua sudah dibahas sejak 2018,” tegasnya.

Akademisi Universitas Mulawarman Warkhatun Najidah menyampaikan pembahasan RTRW ini memang tidak mudah. Selain pengusaha, pemerintah juga harus mampu mengakomodir kepentingan publik. Termasuk, sejarah panjang Samarinda sebagai kota yang masih dihantui oleh tambang ilegal.

“Terpenting adalah kita harus melihat partisipasi publiknya, semua harus dibuktikan,”pungkasnya. (*)


Editor : Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #andi-harun #pemkot-samarinda #perda-rtrw 

Berita Terkait

IKLAN