Jumat, 22 November 2024 05:34 WIB

Daerah

Alasan AF yang Bunuh Santri 13 Tahun di Samarinda Karena Uang Rp 200 Ribu, Ini Pengakuannya

Redaktur: Redaksi
| 1.096 views

AF saat menghadiri rilis Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kamis (23/2/2023). (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi,net – Pemuda berinisial AF di Kota Samarinda tega menganiaya santri 13 tahun hingga meninngal dunia.

Pada Kamis (23/2/2023), AF (20) hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya saat Polsek Sungai Pinang merilis kasusnya.

Saat dihadirkan, AF nampak sudah menggunakan baju tahanan berwarna oranye serta memakai borgol yang mengikat kedua tangannya.

AF menjadi tersangka lantaran ia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang santri pondok pesantren di Kecamatan Samarinda Utara berinisial AR (13) hingga meninggal dunia, Sabtu (18/2/2023) lalu.

Penganiayaan tersebut terjadi, sebab AF menduga jika korban telah mencuri uang senilai Rp 200 ribu yang ia taruh di dalam lemari messnya.

Ia pun langsung menuduh korban telah mengambil uangnya tersebut. Namun, lantaran korban tak mengaku, emosinya pun memuncak dan langsung melakukan pemukulan terhadap AR sebanyak dua kali ke bagian wajah.

Tak berhenti sampai situ, AF kembali mengepal kedua tangannya dan melayangkan pukulan ke arah punggung santri 13 tahun itu hingga tersungkur.

"Sempat ditendang juga. Setelah tersungkur pelaku kembali membangunkan korban dan memukul ulu hati korban. Korban akhirnya meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit," ucap Waka Polres Samarinda, AKBP Eko Budiarto dihadapan awak media.

Sementara itu, saat diwawancarai awak media, AF tega melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal terhadap korban yang tak juga mengaku atas hilangnya uangnya itu.

"Karena dia maling uang saya. Saya simpan uang di lemari. Pas saya cek tidak ada," ungkapnya.

Alasan mengapa dirinya begitu yakin korban yang melakukan pencurian, lantaran sebelumnya ia mengaku pernah mendapati pelaku mengambil uangnya.

"Sudah dua kali saya kehilangan uang. Sebelumnya itu sering kejadian maling, dia pernah ketangkapan maling. Uang yang hilang pertama kali itu juga jumlahnya Rp 200 ribu," sebut AF.

AF pun mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong ke arah wajah, punggung, dan dada. Usai mengahajar korbannya hingga tak sadarkan diri, pelaku kemudian menyiramkan segelas air ke arah korban.

"Saya siram pakai air mineral, karena saat itu dia (korban) sudah tak sadarkan diri, tujuannya biar sadar. Saya menyesal," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, AF dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #polsek-sungai-pinang #santri-13-tahun-tewas #samarinda 

Berita Terkait

IKLAN